Shalat ada’ adalah shalat yang dikerjakan dalam rentang waktunya yang syar’i — dari awal hingga batas akhirnya. Shalat qadha’ adalah shalat yang dikerjakan setelah waktu tersebut habis.
Perbedaan ini bukan sekadar soal teknis pelaksanaan. Di baliknya terdapat kaidah-kaidah fiqih yang berpengaruh pada sah atau tidaknya shalat, ada atau tidaknya dosa, serta wajib atau tidaknya pengulangan. Seluruh pembahasan artikel ini bersumber dari kitab Asna al-Mathalib karya Zakariyya al-Anshari, Juz 1, Bab al-Mawaqit (Kitab Shalat, Madzhab Syafi’i).
Pengertian Shalat Ada’
Definisi Ada’ Secara Bahasa dan Istilah
Kata ada’ (أداء) secara bahasa berarti menunaikan sesuatu pada waktunya. Dalam istilah fiqih, shalat ada’ adalah shalat yang dilaksanakan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan syariat — mulai dari awal waktu hingga batas akhirnya.
Shalat fardhu lima waktu masing-masing memiliki batas waktu yang jelas. Masuk dan keluarnya waktu inilah yang menjadi penentu apakah shalat seseorang dihitung sebagai ada’ atau bukan.
Batas Waktu Sebagai Penentu Ada’
Asna al-Mathalib menjelaskan bahwa masuknya waktu menjadi sebab wajibnya shalat, sementara keluarnya waktu menyebabkan shalat itu fawat (terlewat). Oleh karena itu, selama seseorang masih mengerjakan shalat dalam batas waktu yang ditetapkan syariat, shalatnya tetap dihitung ada’, meskipun ia menyelesaikannya di saat-saat akhir waktu.
Kaidah ini memiliki satu pengecualian penting yang akan dibahas pada bagian Idrak Rakaat di bawah.
Pengertian Shalat Qadha’
Definisi Qadha’ dan Kapan Shalat Menjadi Qadha’
Qadha’ adalah menunaikan shalat setelah waktunya habis. Shalat yang tidak sempat dikerjakan dalam waktu yang ditentukan — karena lupa, tertidur, atau uzur tertentu — wajib dikerjakan sebagai qadha’.
Dalam Asna al-Mathalib disebutkan pula ketentuan dari ijtihad waktu shalat: apabila seseorang shalat berdasarkan ijtihad lalu terbukti shalatnya jatuh setelah waktu habis, maka shalatnya dihitung sebagai qadha’, bukan ada’. Namun jika ternyata jatuh dalam waktu, shalatnya sah sebagai ada’. [1]
Dalil Wajibnya Qadha’ dari Hadits
Kewajiban qadha’ bagi yang lupa dan yang tertidur bersandar pada hadits muttafaq ‘alaih:
«مَنْ نَسِيَ صَلاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا»
“Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kafaratnya adalah mengerjakannya saat ia ingat.”
Berdasarkan teks Asna al-Mathalib, orang yang tidak tahu akan kewajiban shalat pun diqiyaskan kepada orang yang lupa dan yang tidur — sehingga ia tetap wajib mengqadha’ shalatnya. [2]
Perbedaan Mendasar Ada’ dan Qadha’

| Aspek | Ada’ | Qadha’ |
|---|---|---|
| Waktu pengerjaan | Dalam waktu syar’i | Setelah waktu habis |
| Hukum meninggalkan | Dosa jika sengaja terlambat | Wajib segera diqadha’ |
| Contoh | Shalat Dzuhur pukul 12.30 | Shalat Dzuhur dikerjakan pukul 16.00 |
Apakah Niat Ada’ dan Qadha’ Berbeda?
Ya, niatnya berbeda. Shalat ada’ diniatkan sebagai shalat yang dikerjakan dalam waktunya, sedangkan shalat qadha’ diniatkan sebagai shalat yang dikerjakan untuk mengganti shalat yang telah terlewat. Dalam madzhab Syafi’i, niat merupakan rukun shalat yang wajib diperhatikan. Pembahasan niat secara rinci terkait hukum dan panduan lengkap shalat fardhu dapat ditemukan pada artikel ini dan tingkatan niat dalam shalat.
Kaidah Penting — Idrak Rakaat dalam Waktu
Satu Rakaat dalam Waktu, Seluruhnya Terhitung Ada’
Inilah kaidah yang paling sering menjadi pertanyaan. Asna al-Mathalib menyatakan dengan tegas:
«وَلَوْ أَدْرَكَ فِي الْوَقْتِ رَكْعَةً لَا دُونَهَا فَالْكُلُّ أَدَاءٌ»
“Jika seseorang mendapati satu rakaat dalam waktu — bukan kurang dari itu — maka seluruh shalatnya terhitung ada’.”
Dalil kaidah ini adalah hadits muttafaq ‘alaih:
«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»
“Barangsiapa mendapati satu rakaat dari shalat, sungguh ia telah mendapati shalat (itu).” — yakni sebagai shalat yang ditunaikan (mū’addāh / ada’). [3]
Ini berlaku misalnya untuk shalat Ashar. Jika seseorang baru memulai dan berhasil menyelesaikan satu rakaat sebelum matahari terbenam, maka seluruh shalatnya — termasuk rakaat-rakaat yang dikerjakan setelah matahari terbenam — terhitung ada’, bukan qadha’.
Mengapa Satu Rakaat, Bukan Kurang?
Asna al-Mathalib menjelaskan alasannya dengan gamblang: satu rakaat sudah mencakup sebagian besar rukun-rukun shalat. Sedangkan rakaat-rakaat selanjutnya pada dasarnya adalah pengulangan (tikrar) darinya.
Oleh karena itu, apa yang dikerjakan setelah waktu habis dianggap mengikuti rakaat pertama yang masih berada dalam waktu. Inilah yang membedakan hukum satu rakaat dari yang kurang darinya. [3]
Jika Kurang dari Satu Rakaat dalam Waktu
Bagaimana jika seseorang hanya sempat takbiratul ihram sebelum waktu habis, lalu melanjutkan shalatnya setelah waktu keluar?
Asna al-Mathalib menegaskan: dalam kondisi ini, shalatnya menjadi qadha’, bukan ada’. Yang kurang dari satu rakaat tidak memiliki kedudukan yang sama dengan satu rakaat penuh. [3]
Ini menjadi pembeda yang sangat praktis, terutama bagi orang yang shalat Ashar di saat matahari hampir terbenam.
Kasus-Kasus Khusus Ada’ dan Qadha’
Orang yang Tidur atau Lupa Shalat
Asna al-Mathalib membedakan dua keadaan:
- Tidur tanpa sengaja (tidur yang menguasai): Jika seseorang telah berniat shalat namun kemudian tertidur tanpa ia sadari, ia tidak berdosa. Ini karena ia tidak memiliki kendali atas tidurnya.
- Tidur dengan sengaja saat menduga shalat akan terlewat: Jika ia berniat tidur padahal ia menduga atau ragu bahwa shalat akan terlewat, ia berdosa karena telah lalai. [4]
Namun dalam kedua keadaan tersebut, shalat yang terlewat tetap wajib diqadha’ tanpa pengecualian.
Orang yang Mabuk karena Sesuatu yang Haram
Hilangnya kesadaran akibat sesuatu yang haram — seperti khamr atau bahan serupa — tidak menggugurkan kewajiban shalat. Asna al-Mathalib menjelaskan:
«أَمَّا زَوَالُ الْعَقْلِ فَإِنْ كَانَ بِمُحَرَّمٍ كَخَمْرٍ وَحَشِيشَةٍ… فَلَا يُسْقِطُهَا»
“Adapun hilangnya akal jika disebabkan sesuatu yang haram seperti khamr dan ganja… maka tidak menggugurkan shalat (tersebut).”
Bahkan jika seseorang mengetahui bahwa jenis yang ia konsumsi dapat menghilangkan akal, namun ia mengira kadarnya terlalu sedikit untuk berbahaya, maka ia tetap wajib mengqadha’ shalat yang terlewat. [5]
Pengecualian berlaku jika ia tidak tahu sama sekali bahwa benda tersebut termasuk yang mengharamkan, atau jika ia dipaksa mengonsumsinya — dalam kondisi ini shalatnya gugur.
Pembahasan lebih luas tentang hukum shalat orang gila, pingsan, dan mabuk tersedia di artikel kluster terkait.
Anak Kecil yang Baligh di Tengah Waktu Shalat
Asna al-Mathalib menetapkan dua kondisi:
- Anak telah shalat di awal waktu, lalu baligh sebelum waktu habis: Shalatnya dianggap sah dan ia tidak wajib mengulanginya — bahkan berlaku untuk shalat Jum’at sekalipun. Ini diqiyaskan dengan hamba sahaya yang shalat dalam kondisi kepalanya terbuka lalu dimerdekakan dalam waktu.
- Anak baligh di tengah shalat: Ia wajib meneruskan shalatnya, dan shalat tersebut sudah mencukupi kewajibannya sebagai orang baligh — termasuk untuk Jum’at. [6]
Meski demikian, disunahkan bagi keduanya untuk mengulangi shalat agar pelaksanaannya berada dalam kondisi yang lebih sempurna.
Untuk pembahasan lebih mendalam, lihat artikel tentang anak baligh di tengah waktu shalat dan ciri-ciri baligh menurut Islam.
Hilangnya Uzur (Haid, Gila, Pingsan) di Akhir Waktu
Ini adalah kasus yang sering membingungkan. Asna al-Mathalib menjelaskan ketentuannya:
«وَإِذَا زَالَتِ الْأَعْذَارُ الْمَانِعَةُ مِنْ وُجُوبِ الصَّلَاةِ وَقَدْ بَقِيَ مِنَ الْوَقْتِ قَدْرُ تَكْبِيرَةٍ فَأَكْثَرَ لَزِمَتِ الصَّلَاةُ»
“Apabila uzur yang menghalangi kewajiban shalat hilang dan masih tersisa dari waktu shalat sebesar satu takbir atau lebih, maka shalat (waktu itu) wajib dikerjakan.” [7]
Lebih dari itu, jika sisa waktu cukup untuk bersuci dan menunaikan dua shalat yang boleh dijamak (seperti Dzuhur-Ashar atau Maghrib-Isya’), maka keduanya wajib dikerjakan. Ini dengan syarat sisa waktu yang dimiliki seseorang cukup untuk melaksanakan kedua shalat tersebut dalam bentuk yang paling ringan.
Untuk pembahasan soal haid datang saat waktu shalat, tersedia artikel tersendiri yang membahasnya secara lebih rinci.
Hukum Mengerjakan Sebagian Shalat di Luar Waktu

Berdosakah Jika Shalat Melewati Batas Waktu?
Ada dua skenario yang perlu dibedakan:
Skenario pertama: Seseorang mengerjakan shalat dengan lalai hingga sebagian shalatnya keluar dari waktu — misalnya menunda tanpa alasan. Menurut Asna al-Mathalib, ia berdosa karena telah mengeluarkan sebagian shalat dari waktunya. Namun jika ia masih sempat mendapat satu rakaat dalam waktu, shalatnya tetap terhitung ada’. [3]
Skenario kedua: Waktu shalat masih luas, lalu ia memperpanjang bacaan atau gerakan shalatnya hingga waktu habis — dan ia masih sempat mendapat satu rakaat dalam waktu. Dalam kondisi ini, ia tidak berdosa dan shalatnya tidak makruh. Namun ini tetap dinilai sebagai khilaf al-aula (menyalahi yang lebih utama), sebagaimana disebutkan dalam al-Majmu’ dan kitab-kitab lainnya. [3]
Perbedaan mendasar antara kedua skenario ini terletak pada ada atau tidaknya kelalaian (taqshir) dari pihak mushalli.
FAQ: Pertanyaan Seputar Shalat Ada’ dan Qadha’
Apakah shalat qadha’ harus langsung dikerjakan setelah ingat?
Ya, berdasarkan hadits muttafaq ‘alaih yang menjadi dalil qadha’, shalat dikerjakan “saat ia ingat” — ini menunjukkan segera (fawran) setelah ingat. Namun ulama madzhab Syafi’i membahas detail kondisi-kondisi pengecualiannya.
Bolehkah shalat qadha’ dikerjakan di waktu makruh?
Boleh. Asna al-Mathalib menegaskan bahwa shalat yang memiliki sebab — termasuk qadha’ — tidak termasuk dalam shalat yang dilarang di waktu-waktu makruh. Bahkan qadha’ nawafil yang biasa dijadikan wirid pun diperbolehkan. Untuk pembahasan lengkap tentang 5 waktu yang dilarang shalat dalam madzhab Syafi’i, lihat penjelasannya untuk pemahaman lebih dalam.
Apakah ada urutan wajib dalam mengerjakan shalat qadha’?
Teks Asna al-Mathalib pada bagian bab Mawaqit ini tidak membahas urutan qadha’ secara eksplisit. Pembahasan tentang tartib qadha’ terdapat pada bab tersendiri dalam fiqih. Untuk kepastian hukumnya, silakan merujuk pada kitab fiqih yang relevan atau ulama yang terpercaya.
Apakah orang yang tertidur tanpa sengaja melewatkan shalat berdosa?
Tidak. Asna al-Mathalib menegaskan: orang yang tidurnya menguasai dirinya (ghalabal-nawm) tidak berdosa. Namun ia tetap wajib mengqadha’ shalatnya segera setelah terbangun dan ingat.
Apakah anak kecil yang baru baligh wajib mengulangi shalat yang sudah ia kerjakan sebelum baligh?
Tidak wajib, tetapi disunahkan. Menurut Asna al-Mathalib, shalat yang dikerjakan sebelum baligh sudah sah dan tidak wajib diulangi. Namun disunahkan untuk mengulanginya agar shalat tersebut dikerjakan dalam kondisi penuh kewajiban.
Penutup
Perbedaan ada’ dan qadha’ bermuara pada satu pertanyaan: apakah shalat dikerjakan dalam waktunya atau tidak? Kaidah idrak satu rakaat dalam waktu menjadi pembatas yang penting — satu rakaat yang sempat dikerjakan sebelum waktu habis membuat seluruh shalat dihitung ada’, sedangkan kurang dari itu menjadikannya qadha’.
Memahami kaidah ini bukan hanya soal istilah, melainkan menyangkut keabsahan ibadah dan ada tidaknya dosa. Untuk pembahasan selanjutnya tentang ketentuan idrak satu rakaat sebelum waktu habis, tersedia artikel kluster tersendiri yang membahasnya lebih dalam.
Catatan Kaki
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 119-122.




