Panduan Lengkap Aqiqah Madzhab Syafi’i: Hukum, Hewan, Waktu & Tata Cara

Kelahiran seorang anak adalah karunia yang tiada tara. Islam menyambut momen ini bukan sekadar dengan suka cita biasa, tetapi dengan serangkaian ibadah bermakna yang merangkum syukur, doa, dan cinta kepada sesama. Itulah aqiqah — sebuah sunnah yang sudah dijalankan sejak zaman Nabi ﷺ, penuh keutamaan, dan menyimpan hikmah yang dalam.

Sayangnya, banyak orang tua yang masih bertanya: apakah aqiqah itu wajib? Berapa jumlah kambingnya? Bolehkah pakai sapi? Kapan waktunya? Apa yang dilakukan selain menyembelih hewan?

Artikel panduan ini menjawab semua pertanyaan tersebut secara lengkap berdasarkan madzhab Syafi’i, dari kitab Asnā al-Maṭālib karya Syaikh Zakariyya al-Anshārī. Tidak ada tambahan dari luar sumber rujukan tersebut.

Daftar Isi

Apa Itu Aqiqah? Pengertian dan Dalilnya

Definisi Aqiqah Secara Bahasa dan Istilah Syara’

Kata aqiqah (عَقِيقَة) dalam bahasa Arab berasal dari kata ‘aqqa ya’uqqu (بكسر العين وضمها). Secara bahasa, aqiqah berarti rambut yang ada di kepala bayi sejak lahir.

Adapun secara istilah syara’, aqiqah adalah:

مَا يُذْبَحُ عِنْدَ حَلْقِ شَعْرِهِ، لِأَنَّ مَذْبَحَهُ يُعَقُّ أَيْ يُشَقُّ وَيُقْطَعُ، وَلِأَنَّ الشَّعْرَ يُحْلَقُ إِذْ ذَاكَ

“Hewan yang disembelih ketika rambut bayi dicukur. Disebut aqiqah karena tempat penyembelihannya dibelah/dipotong, dan karena rambut bayi memang dicukur pada saat itu.”[1]

Dalil Disyariatkannya Aqiqah

Dasar pensyariatan aqiqah bersumber dari beberapa hadits Nabi ﷺ. Yang paling utama, sebagaimana disebutkan dalam Asnā al-Maṭālib:

«الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى»

“Seorang anak tergadai dengan aqiqahnya; disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dan beliau menyatakannya hasan shahih.[2]

Dalil kedua adalah hadits yang juga diriwayatkan al-Tirmidzi:

«أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِتَسْمِيَةِ الْمَوْلُودِ يَوْمَ سَابِعِهِ وَوَضْعِ الْأَذَى عَنْهُ وَالْعَقِّ»

“Bahwa Nabi ﷺ memerintahkan pemberian nama pada hari ketujuh, pembersihan kotoran dari kepala bayi, dan pelaksanaan aqiqah.”[3]

Hikmah disyariatkannya aqiqah, sebagaimana dinyatakan dalam Asnā al-Maṭālib, adalah menampakkan kegembiraan atas nikmat kelahiran, menyebarluaskan berita kelahiran, dan memperluas ikatan nasab.

Mengapa Lebih Baik Disebut “Nasikah” daripada “Aqiqah”?

Madzhab Syafi’i memiliki pandangan unik soal penamaan ibadah ini. Terdapat riwayat dari Abu Dawud dengan sanad hasan bahwa seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang aqiqah, lalu beliau bersabda:

«لَا يُحِبُّ اللهُ الْعُقُوقَ»

“Allah tidak menyukai kedurhakaan (al-‘uquq).”

Perawi hadits itu menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ seakan tidak menyukai nama “aqiqah” karena akar katanya (‘aqqa) berdekatan dengan kata al-‘uqūq (kedurhakaan). Sejalan dengan ini, ulama madzhab Syafi’i—sebagaimana dinukil Ibn Abi al-Dam—menyatakan:

قَالَ أَصْحَابُنَا يُسْتَحَبُّ تَسْمِيَتُهَا نَسِيكَةً أَوْ ذَبِيحَةً وَيُكْرَهُ تَسْمِيَتُهَا عَقِيقَةً

“Ulama kami berpendapat: dianjurkan menyebutnya nasikah atau dzabihah, dan dimakruhkan menyebutnya aqiqah—sebagaimana dimakruhkan menyebut shalat Isya’ dengan nama ‘atamah.”[4]

Meski demikian, karena kata “aqiqah” sudah sangat populer dan tidak ada larangan yang tegas, teks referensi juga menyatakan bahwa tidak makruh menyebutnya dengan nama aqiqah. Anjuran menggunakan kata “nasikah” atau “dzabihah” bersifat lebih utama, bukan wajib.

Hukum Aqiqah dalam Madzhab Syafi’i

Aqiqah adalah Sunnah Muakkad

Hukum aqiqah dalam madzhab Syafi’i adalah sunnah muakkadah — sangat dianjurkan, bukan wajib.

وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ «مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ»

“Aqiqah adalah sunnah muakkadah. Ia tidak wajib berdasarkan hadits Abu Dawud: ‘Barangsiapa yang suka menyembelih (nasikah) untuk anaknya, maka lakukanlah.'”[5]

Ungkapan “barangsiapa yang suka” (man aḥabba) menunjukkan pilihan, bukan kewajiban. Ini menjadi argumen kuat madzhab Syafi’i bahwa aqiqah tidak wajib.

Alasan lainnya: aqiqah adalah penyembelihan darah tanpa sebab kejahatan dan tanpa nadzar, maka hukumnya tidak bisa wajib — sama persis dengan qurban.

Makna “Anak Tergadai dengan Aqiqahnya”

Salah satu ungkapan paling terkenal dari hadits aqiqah adalah murtahun bi ‘aqiqatih — anak tergadai dengan aqiqahnya. Apa maknanya?

Dalam Asnā al-Maṭālib dinukil beberapa tafsir ulama:

  • Tafsir pertama: anak tidak akan tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya sampai aqiqah dilaksanakan.
  • Tafsir terkuat (menurut al-Khattabi, diikuti oleh Imam Ahmad dan sejumlah ulama terdahulu): jika tidak diaqiqahi, si anak tidak akan dapat memberi syafaat kepada kedua orang tuanya di hari kiamat. Inilah yang dinilai paling tepat oleh Asnā al-Maṭālib.[6]

Tafsir ini menjadi alasan betapa pentingnya aqiqah sebagai sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap orang tua.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Aqiqah

Dalam khazanah fikih Islam, ada perbedaan pandangan antara madzhab:

  • Madzhab Syafi’i dan Maliki: aqiqah hukumnya sunnah muakkad.
  • Sebagian ulama lain ada yang berpendapat wajib.

Posisi resmi madzhab Syafi’i yang dipaparkan dalam Asnā al-Maṭālib jelas: aqiqah adalah sunnah muakkad, bukan wajib. Dalil utamanya adalah hadits Abu Dawud di atas yang menggunakan kata “barangsiapa yang suka”, serta kias dengan qurban yang juga tidak wajib.

Siapa yang Menanggung Aqiqah?

Aqiqah Disunnahkan bagi Penanggung Nafkah Anak

Aqiqah bukan dibebankan kepada siapa saja, melainkan khusus disunnahkan kepada orang yang menanggung nafkah anak. Dalam Asnā al-Maṭālib:

وَإِنَّمَا تُسَنُّ لِمَنْ عَلَيْهِ النَّفَقَةُ لِلْوَلَدِ

“Aqiqah hanya disunnahkan bagi orang yang menanggung nafkah anak.”[7]

Dalam kondisi normal, ini berarti ayah dari si bayi. Jika ayah tidak ada atau tidak mampu, maka beralih ke orang yang secara syar’i menanggung nafkah anak tersebut.

Adapun kakek, paman, atau kerabat lain yang tidak dalam posisi penanggung nafkah, aqiqah tidak secara langsung disunnahkan kepada mereka — meskipun secara umum mereka boleh melakukannya.

Tidak Boleh Beraqiqah dari Harta Si Anak

Pertanyaan yang sering muncul: apakah boleh menggunakan harta anak sendiri untuk membiayai aqiqahnya?

Jawaban madzhab Syafi’i tegas: tidak boleh. Sebabnya, aqiqah termasuk tabarru’ (pemberian sukarela/filantropi), dan seorang wali dilarang keras melakukan tabarru’ dengan harta yang diamanahkan kepadanya.

لَا مِنْ مَالِ الصَّبِيِّ فَلَا يُعَقُّ مِنْ مَالِهِ لِأَنَّ الْعَقِيقَةَ تَبَرُّعٌ وَهُوَ مَمْتَنِعٌ مِنْ مَالِهِ فَلَوْ عَقَّ مِنْ مَالِهِ ضَمِنَ

“Aqiqah tidak boleh dari harta si anak, karena aqiqah adalah tabarru’ dan tabarru’ tidak boleh dilakukan dari hartanya. Jika wali beraqiqah dari harta anak, ia wajib menggantinya.”[8]

Ketentuan ini sama persis dengan larangan wali berqurban menggunakan harta anak yang di bawah perwaliannya.

Bagaimana jika Penanggung Nafkah Tidak Mampu di Hari Ketujuh?

Jika ayah (atau penanggung nafkah) tidak mampu secara finansial pada hari ketujuh, apakah aqiqah gugur?

Jawabannya: tidak gugur. Aqiqah tetap disunnahkan selama anak belum baligh. Adapun detail hukumnya:

  • Jika tidak mampu di hari ke-7, tidak ada tuntutan aqiqah saat itu.
  • Jika mampu setelah hari ke-7 namun masih dalam masa nifas, terdapat perbedaan pendapat (tawakkuf) di kalangan ulama madzhab Syafi’i apakah aqiqah masih disunnahkan.
  • Jika mampu jauh setelah itu, aqiqah tetap disunnahkan selama si anak belum baligh.[9]

Jumlah dan Syarat Hewan Aqiqah

Infografis panduan aqiqah madzhab Syafi'i: hukum, jumlah kambing, waktu hari ke-7, dan rangkaian sunnah
Panduan aqiqah dalam satu infografis: dari hukum, jumlah hewan, waktu, hingga rangkaian sunnahnya.

Dua Kambing untuk Anak Laki-Laki, Satu untuk Perempuan

Jumlah hewan aqiqah berbeda berdasarkan jenis kelamin bayi. Dalam Asnā al-Maṭālib:

يُسْتَحَبُّ أَنْ يُعَقَّ عَنِ الْغُلَامِ بِشَاتَيْنِ مُتَسَاوِيَتَيْنِ

“Dianjurkan beraqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing yang setara.”

Dasarnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah ﷺ memerintahkan kami beraqiqah untuk anak laki-laki dengan dua kambing yang setara (mutakāfi’atain), dan untuk anak perempuan satu kambing.” Diriwayatkan al-Tirmidzi, beliau menyatakannya hasan shahih.[10]

Kata mutakāfi’atain (متكافئتين) dalam hadits tersebut berarti dua kambing yang sebanding atau setara dalam hal usia, kondisi fisik, dan kualitas. Tidak harus kembar, tetapi harus seimbang.

Bolehkah Cukup Satu Kambing untuk Anak Laki-Laki?

Aqiqah untuk anak laki-laki disunnahkan dengan dua kambing yang setara (mutakāfi'atain) berdasarkan hadits Aisyah riwayat al-Tirmidzi.
Dua kambing yang setara untuk aqiqah anak laki-laki — jika tidak mampu, satu kambing pun sudah mencukupi.

Ya, satu kambing pun sudah cukup untuk anak laki-laki dan tetap menggugurkan asal sunnah aqiqah. Dalilnya:

وَيُجْزِئُ عَنِ الْعَقِّ عَنِ الْغُلَامِ شَاةٌ وَاحِدَةٌ لِمَا رَوَى أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

“Satu kambing sudah mencukupi untuk aqiqah anak laki-laki, berdasarkan hadits Abu Dawud dengan sanad shahih bahwa Nabi ﷺ beraqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kambing.”[11]

Jadi, dua kambing adalah yang lebih utama (afdhal), sedangkan satu kambing adalah mencukupi (mujzi’) dan menggugurkan tuntutan sunnah.

Hukum Aqiqah Menggunakan Sapi atau Unta

Bolehkah aqiqah menggunakan sapi atau unta, bukan kambing?

Jawabannya: boleh. Dalam Asnā al-Maṭālib disebutkan bahwa satu pertujuh (sub’) dari seekor unta atau sapi setara dengan satu kambing dalam konteks aqiqah:

وَكَالشَّاةِ سَبْعُ بَدَنَةٍ وَالْمُرَادُ أَنَّهُ يَتَأَدَّى بِكُلٍّ مِنْهُمَا أَصْلُ السُّنَّةِ

“Satu pertujuh unta (atau sapi) setara dengan satu kambing, dalam arti keduanya sama-sama menggugurkan asal sunnah aqiqah.”[12]

Artinya, jika tujuh orang berpatungan satu sapi atau unta untuk aqiqah tujuh anak sekaligus, itu sah dan mencukupi.

Syarat Hewan Aqiqah Sama dengan Syarat Hewan Qurban

Satu poin penting: seluruh syarat yang berlaku pada hewan qurban—mulai dari jenis hewan (an’ām), batas usia minimal, hingga kebebasan dari cacat yang merusak—berlaku pula untuk aqiqah.

وَهِيَ كَالأُضْحِيَةِ فِي سَائِرِ الأَحْكَامِ مِنْ جِنْسِهَا وَسِنِّهَا وَسَلَامَتِهَا وَالأَفْضَلِ مِنْهَا

“Aqiqah mengikuti qurban dalam seluruh ketentuannya: jenis hewan, batas usia, kondisi bebas cacat, dan mana yang lebih utama.”[13]

Untuk detail syarat dan usia hewan, silakan baca artikel khusus tentang syarat dan umur hewan qurban.

Hukum Aqiqah Anak Khuntsa (Kelamin Ganda)

Bagaimana jika jenis kelamin bayi tidak jelas (khuntsa musykil)? Dalam Asnā al-Maṭālib, al-Isnawi menegaskan bahwa khuntsa diperlakukan seperti anak perempuan:

وَكَالْجَارِيَةِ الْخُنْثَى عَلَى الْمُتَجَهِ كَمَا قَالَهُ الإِسْنَوِي

“Khuntsa disamakan dengan anak perempuan menurut pendapat yang lebih tepat, sebagaimana dinyatakan oleh al-Isnawi.”[14]

Dengan demikian, untuk bayi khuntsa cukup satu kambing dalam aqiqahnya.


Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Ilustrasi bayi dibedong rapi sedang dicukur rambutnya oleh orang dewasa berpakaian sopan dan rapi
Setelah menyembelih hewan aqiqah, disunnahkan mencukur rambut bayi dan bersedekah seberat rambut tersebut dalam emas atau perak.

Waktu Utama: Hari Ketujuh dari Kelahiran

Waktu yang paling dianjurkan untuk menyembelih hewan aqiqah adalah hari ketujuh dari kelahiran bayi. Dalam Asnā al-Maṭālib:

يُسْتَحَبُّ ذَبْحُهَا يَوْمَ سَابِعِ الْوِلَادَةِ فَيَدْخُلُ يَوْمُهَا فِي الْحِسَابِ

“Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh kelahiran, dan hari lahir itu sendiri dihitung sebagai hari pertama.”[15]

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dengan sanad hasan bahwa Nabi ﷺ beraqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuh, mencukur rambut keduanya, dan memberi nama.

Cara Menghitung Hari Ketujuh (Lahir Malam Hari)

Jika bayi lahir pada malam hari, bagaimana menghitungnya?

Asnā al-Maṭālib memberikan ketentuan yang jelas:

فَإِنْ وُلِدَ لَيْلًا لَمْ يُحْسَبْ يَوْمًا بَلْ يُحْسَبُ مِنْ يَوْمِ تِلْكَ اللَّيْلَةِ

“Jika bayi lahir pada malam hari, malam itu tidak dihitung. Penghitungan dimulai dari siang hari (keesokan harinya).”[16]

Contoh praktis: bayi lahir malam Selasa → hitungan dimulai dari Selasa siang → hari ketujuh jatuh pada hari Senin (tujuh hari kemudian, Selasa dihitung hari ke-1).

Aqiqah Tidak Gugur Sampai Anak Baligh

Jika hari ketujuh terlewat karena satu dan lain hal, aqiqah tidak gugur. Ia tetap disunnahkan selama si anak belum baligh:

وَلَا تَفُوتُ عَلَى الْوَلِيِّ الْمُوسِرِ بِهَا حَتَّى يَبْلُغَ

“Aqiqah tidak gugur dari tanggung jawab wali yang mampu hingga si anak baligh.”[17]

Jika hari ke-7 terlewat, masih bisa dilakukan di hari ke-14 atau ke-21 (mengikuti bilangan tujuh). Namun jika tidak memungkinkan, bisa kapan saja sebelum anak baligh. Pelajari ciri-ciri anak sudah baligh.

Hukum Aqiqah Sendiri Setelah Dewasa

Bagaimana jika seseorang tidak pernah diaqiqahi semasa kecil? Bolehkah ia beraqiqah untuk dirinya sendiri setelah dewasa?

Asnā al-Maṭālib menjawab:

فَإِنْ بَلَغَ فَحَسَنٌ أَنْ يَعُقَّ عَنْ نَفْسِهِ

“Jika sudah baligh (dan belum diaqiqahi), maka dianjurkan baginya untuk beraqiqah untuk dirinya sendiri.”[18]

Namun ada catatan penting: terdapat hadits yang menyebut Nabi ﷺ beraqiqah untuk dirinya sendiri setelah diangkat menjadi nabi. Teks Asnā al-Maṭālib menilai hadits ini bathil (lemah/palsu), sebagaimana dinukil dari al-Majmū’ karya Imam al-Nawawi.[19]

Kesimpulannya: aqiqah setelah dewasa tetap dianjurkan berdasarkan prinsip umum dalam madzhab, meski hadits spesifik tentang Nabi beraqiqah untuk dirinya sendiri tidak shahih.

Rangkaian Sunnah yang Dianjurkan Saat Aqiqah

Adzan di Telinga Kanan dan Iqamah di Telinga Kiri

Sunnah pertama yang dilakukan begitu bayi lahir adalah membacakan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri. Dalam Asnā al-Maṭālib:

يُؤَذَّنُ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقَامُ فِي الْيُسْرَى لِأَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحُسَيْنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ

“Dibacakan adzan di telinga kanan bayi dan iqamah di telinga kirinya. Karena Nabi ﷺ membacakan adzan di telinga Husain ketika dilahirkan Fatimah.” Diriwayatkan al-Tirmidzi dan beliau menyatakannya hasan shahih.[20]

Hikmahnya: agar kalimat tauhid menjadi yang pertama terdengar oleh bayi ketika tiba di dunia, sebagaimana kalimat itu pula yang ditalqinkan ketika seseorang hendak meninggalkan dunia. Selain itu, untuk mengusir syaitan yang lari terbirit-birit mendengar adzan. Baca juga cara mentalqin orang sakaratul maut.

Disunnahkan pula membaca ayat:

{وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ} [آل عمران: 36]

di telinga bayi, meskipun bayi itu laki-laki—dibaca sebagai tilawah atau mengambil berkah dari lafaz ayat tersebut.[21]

Tahnik: Menyuapi Bayi dengan Kurma atau yang Manis

Sunnah berikutnya adalah tahnik: mengunyah kurma lalu mengoleskannya ke langit-langit mulut bayi, hingga ada yang masuk ke tenggorokannya. Dasarnya:

وَأَنْ يُحَنَّكَ الْوَلَدُ بِتَمْرٍ يُمْضَغُ وَيُدْلَكُ بِهِ حَنَكُهُ وَيُفْتَحُ فَمُهُ حَتَّى يَدْخُلَ إِلَى جَوْفِهِ مِنْهُ شَيْءٌ

“Disunnahkan mentahnik bayi dengan kurma yang dikunyah, lalu dioleskan ke langit-langit mulutnya, dan mulutnya dibuka hingga ada sedikit yang masuk ke perutnya.”[22]

Jika kurma tidak ada, boleh diganti dengan makanan manis lainnya. Diriwayatkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi ﷺ mentahnik putra Abu Thalhah dengan kurma, lalu memberinya nama Abdullah.

Disunnahkan pula agar yang mentahnik adalah orang yang shalih dan baik. Jika tidak ada laki-laki yang memenuhi kriteria, boleh dilakukan oleh perempuan yang shalihah.

Mencukur Rambut Bayi dan Sedekah Seberat Rambut

Pada hari ketujuh, setelah menyembelih hewan aqiqah, disunnahkan mencukur seluruh rambut bayi. Kemudian bersedekah dengan emas seberat rambut tersebut. Jika tidak mampu dengan emas, maka dengan perak.

يَحْلِقُ لَهُ يَوْمَ السَّابِعِ بَعْدَ الذَّبْحِ وَيَتَصَدَّقُ بِوَزْنِ الشَّعْرِ ذَهَبًا وَإِلَّا فَفِضَّةً لِأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ فَاطِمَةَ فَقَالَ زِنِي شَعْرَ الْحُسَيْنِ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ فِضَّةً وَأَعْطِي الْقَابِلَةَ رِجْلَ الْعَقِيقَةِ

“Dicukur rambutnya pada hari ketujuh setelah penyembelihan, lalu bersedekah seberat rambut tersebut dengan emas—jika tidak mampu maka perak. Karena Nabi ﷺ memerintahkan Fatimah: ‘Timbanglah rambut Husain dan sedekahkan beratnya dalam bentuk perak, serta berikan kepada bidan satu kaki hewan aqiqah’.” Diriwayatkan al-Hakim dan beliau menshahihkannya.[23]

Teks Asnā al-Maṭālib mengqiyaskan emas dengan perak, dan mengqiyaskan bayi perempuan dengan bayi laki-laki dalam hukum ini. Emas lebih utama dari perak, meskipun dasarnya hadits menyebut perak.

Memberikan Nama yang Baik pada Hari Ketujuh

Hari ketujuh juga menjadi waktu yang dianjurkan untuk memberi nama kepada bayi. Dalam Asnā al-Maṭālib:

يُسَمِّيهِ يَوْمَ السَّابِعِ وَأَنْ يُحْسِنَ اسْمَهُ وَأَفْضَلُهَا عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ

“Disunnahkan memberi nama pada hari ketujuh dan memilih nama yang baik. Nama yang paling utama adalah Abdullah dan Abdurrahman.”[24]

Dasarnya: Nabi ﷺ memberi nama putra Abu Thalhah dengan Abdullah, dan bersabda kepada seseorang: “Namai anakmu Abdurrahman.” Keduanya diriwayatkan oleh al-Bukhāri dan Muslim. Imam Muslim juga meriwayatkan: “Nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.”

Nama yang dimakruhkan antara lain: Najīḥ, Barakah, Ḥarb, Murrah, Kalb, ‘Āshiyah, Syaithān, Syihāb, Zhālim, Ḥimār—dan yang serupa. Nama-nama “Sittu al-nās” (penghulu manusia) atau “al-‘Ulamā'” pun lebih keras kemakruhannya. Nama yang buruk disunnahkan diganti berdasarkan hadits shahih bahwa Nabi ﷺ mengganti nama beberapa sahabat yang buruk.[25]

Untuk panduan lengkap tentang nama bayi, baca artikel nama bayi yang dianjurkan dan dilarang dalam Islam.

Memberikan Kaki Aqiqah kepada Bidan

Salah satu sunnah yang tidak banyak diketahui adalah memberikan satu kaki hewan aqiqah kepada bidan (qābilah) yang membantu persalinan. Ini merupakan bentuk penghargaan dan terima kasih kepada orang yang berjasa dalam proses kelahiran.

Hukum ini didasarkan pada hadits al-Hakim yang sudah disebutkan di atas. Al-Zarkasyi menyatakan bahwa kaki tersebut diberikan dalam keadaan mentah (nii’), bukan dimasak.[26]

Memberi Ucapan Selamat kepada Orang Tua (Tahni’ah)

Dalam Asnā al-Maṭālib disebutkan sunnah bagi para tamu dan kerabat untuk mengucapkan selamat kepada orang tua atas kelahiran bayi:

وَأَنْ يُهَنَّأَ بِهِ الْوَالِدُ بِأَنْ يُقَالَ لَهُ بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الْمَوْهُوبِ لَكَ وَشَكَرْتَ الْوَاهِبَ وَبَلَغَ أُشُدَّهُ وَرُزِقْتَ بِرَّهُ

“Disunnahkan mengucapkan selamat kepada orang tua dengan kalimat: ‘Semoga Allah memberkahimu dalam anugerah ini, semoga engkau bersyukur kepada Yang Memberi, semoga ia mencapai kedewasaannya, dan semoga engkau dikaruniai kebaikannya’.”[27]

Adapun jawaban yang disunnahkan bagi orang tua yang menerima ucapan selamat: “Bārakallāhu laka wa bāraka ‘alayk” (semoga Allah memberkahimu) atau semisalnya. Pelajari hukum ucapan selamat dalam Islam pada artikel pengertian dan hukum tahniah.

Makruh Melumuri Kepala Bayi dengan Darah

Di era jahiliah, ada kebiasaan melumuri kepala bayi baru lahir dengan darah hewan sembelihan aqiqah. Islam melarang kebiasaan ini:

يُكْرَهُ لَطْخُ رَأْسِ الصَّبِيِّ بِدَمِهَا لِأَنَّهُ مِنْ فِعْلِ الْجَاهِلِيَّةِ

“Makruh melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, karena itu termasuk perbuatan jahiliah.”[28]

Sebagai gantinya, boleh melumuri kepala bayi dengan za’faran (saffron) atau khuluq (wewangian). Bahkan Asnā al-Maṭālib menukil pendapat yang mensunnahkannya, berdasarkan hadits shahih riwayat al-Hakim bahwa di masa jahiliah orang melumuri kepala bayi dengan darah, lalu di masa Islam diganti dengan za’faran.

Sunnah dalam Memasak Daging Aqiqah

Dianjurkan Memasak dengan Rasa Manis

Berbeda dengan daging qurban, daging aqiqah memiliki sunnah khusus dalam cara memasaknya. Asnā al-Maṭālib menyebutkan:

يُسْتَحَبُّ طَبْخُهَا بِحُلْوٍ تَفَاؤُلًا بِحَلَاوَةِ أَخْلَاقِ الْوَلَدِ

“Disunnahkan memasak daging aqiqah dengan rasa manis, sebagai harapan baik (tafā’ul) akan manisnya akhlak si anak.”[29]

Ini adalah salah satu sunnah yang khas dari aqiqah dan tidak ada pada qurban. Memasak dengan rasa manis (seperti menggunakan kecap, madu, atau bumbu manis lainnya) adalah bentuk doa dan harapan orang tua agar anaknya kelak tumbuh dengan akhlak yang mulia.

Tidak Masalah Memasak dengan Rasa Asam

Meskipun manis lebih dianjurkan, memasak aqiqah dengan rasa asam tidak makruh dan tidak dilarang:

وَلَا يُكْرَهُ الْحَامِضُ أَيْ طَبْخُهَا بِهِ إِذْ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ نَهْيٌ مَقْصُودٌ

“Tidak makruh memasaknya dengan rasa asam, karena tidak ada larangan khusus yang shahih terkait hal itu.”[30]

Jadi, memilih rasa manis adalah sunnah yang utama, namun memasak dengan rasa lain tetap boleh dan sah.

Mengantar Masakan ke Fakir Lebih Utama

Dalam hal mendistribusikan daging aqiqah yang sudah dimasak, terdapat dua cara: mengundang fakir miskin datang ke rumah, atau mengantarkan makanan langsung kepada mereka. Mana yang lebih utama?

وَالْحَمْلُ أَيْ حَمْلُهَا مَطْبُوخَةً مَعَ مَرَقِهَا لِلْفُقَرَاءِ أَفْضَلُ مِنْ نِدَائِهِمْ إِلَيْهَا وَلَا بَأْسَ بِنِدَاءِ قَوْمٍ إِلَيْهَا

“Mengantarkan masakan aqiqah beserta kuahnya kepada fakir miskin lebih utama daripada mengundang mereka datang. Namun tidak masalah pula mengundang orang untuk makan bersama.”[31]

Hikmah dari mengantar adalah bentuk penghormatan yang lebih tinggi kepada fakir miskin, serta memastikan mereka mendapatkan bagian tanpa harus meminta.

Disunnahkan Tidak Memecah Tulangnya

Sunnah khusus lainnya dalam aqiqah adalah tidak memecah tulang hewan aqiqah semampu mungkin:

يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُكْسَرَ عَظْمُهَا مَا أَمْكَنَ تَفَاؤُلًا بِسَلَامَةِ أَعْضَاءِ الْوَلَدِ

“Disunnahkan tidak memecah tulangnya semampu mungkin, sebagai harapan baik akan keselamatan anggota tubuh si anak.”[32]

Jika tulang terpaksa dipecah, hukumnya tidak makruh — hanya khilaf al-awla (kurang utama), karena tidak ada larangan tegas yang shahih. Ini adalah sunnah bersifat tafā’ul (harapan dan doa baik), bukan larangan yang mengikat.

Ringkasan Hukum Aqiqah dalam Tabel

AspekKetentuan Madzhab Syafi’i
Hukum aqiqahSunnah Muakkad
Nama lain yang dianjurkanNasikah atau Dzabihah
Anak laki-laki2 kambing setara (boleh 1)
Anak perempuan1 kambing
Anak khuntsa1 kambing (disamakan perempuan)
Alternatif sapi/unta1/7 sapi atau unta = 1 kambing
Waktu utamaHari ke-7 dari kelahiran
Jika terlewatTetap disunnahkan hingga anak baligh
Penanggung aqiqahPenanggung nafkah anak (ayah)
Dari harta anakTidak boleh (wali wajib mengganti)
Aqiqah setelah dewasaDianjurkan (bagi yang belum diaqiqahi)
MemasakDisunnahkan rasa manis
Memecah tulangDimakruhkan (khilaf al-awla)
Melumuri kepala dengan darahMakruh (perbuatan jahiliah)

FAQ: Pertanyaan Seputar Aqiqah

1. Apakah aqiqah hukumnya wajib?

Tidak wajib. Hukum aqiqah menurut madzhab Syafi’i adalah sunnah muakkad — sangat dianjurkan namun tidak menjadi kewajiban. Dalilnya hadits Abu Dawud: “Barangsiapa yang suka menyembelih untuk anaknya, lakukanlah” — ungkapan “barangsiapa yang suka” menunjukkan pilihan, bukan kewajiban.

2. Berapa jumlah kambing untuk aqiqah anak laki-laki?

Yang paling utama adalah dua kambing yang setara. Namun, satu kambing sudah mencukupi dan menggugurkan tuntutan sunnah, berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ beraqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor.

3. Bolehkah aqiqah menggunakan sapi, bukan kambing?

Boleh. Satu pertujuh sapi atau unta setara dengan satu kambing. Jadi, tujuh orang bisa berpatungan satu sapi untuk aqiqah tujuh anak sekaligus — ini sah dan menggugurkan asal sunnah.

4. Kapan waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah?

Waktu terbaik adalah hari ketujuh dari kelahiran, dengan hari lahir dihitung sebagai hari pertama. Jika terlewat, bisa di hari ke-14 atau ke-21. Jika tidak memungkinkan, kapan saja sebelum anak baligh — aqiqah tidak gugur selama si anak belum baligh.

5. Bolehkah aqiqah dilakukan sendiri setelah dewasa?

Boleh, bahkan dianjurkan bagi yang belum pernah diaqiqahi semasa kecil. Ini berdasarkan keterangan dalam Asnā al-Maṭālib: “Jika sudah baligh (dan belum diaqiqahi), maka dianjurkan baginya beraqiqah untuk dirinya sendiri.”

6. Apa nama lain dari aqiqah dan mana yang lebih dianjurkan?

Nama lainnya adalah nasikah atau dzabihah. Madzhab Syafi’i menganjurkan penggunaan nama nasikah karena kata “aqiqah” berdekatan dengan kata al-‘uqūq (kedurhakaan) yang tidak disukai. Namun, menyebutnya aqiqah tidak dilarang — hanya kurang utama.

7. Siapa yang menanggung biaya aqiqah?

Aqiqah disunnahkan bagi penanggung nafkah anak — umumnya ayah. Biaya aqiqah tidak boleh diambil dari harta si anak, karena aqiqah termasuk tabarru’ dan wali dilarang ber-tabarru’ dengan harta yang diamanahkan kepadanya.

8. Bolehkah daging aqiqah dijual?

Tidak boleh dijual. Hukum daging aqiqah mengikuti hukum daging qurban: harus dimakan, disedekahkan, atau dihadiahkan — tidak boleh dijual atau diberikan sebagai upah jagal. Baca penjelasannya di artikel panduan lengkap qurban madzhab Syafi’i.

Catatan Kaki

1 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

2 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548. Hadits riwayat al-Tirmidzi, hasan shahih.

3 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548. Hadits riwayat al-Tirmidzi, hasan.

4 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548. Dinukil dari pernyataan Ibn Abi al-Dam tentang pendapat ulama madzhab Syafi’i.

5 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548. Hadits riwayat Abu Dawud.

6 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548–549 (kutipan al-Khattabi dan Imam Ahmad).

7 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

8 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548. Dinukil dari keterangan al-Majmū’.

9 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

10 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 549. Hadits Aisyah riwayat al-Tirmidzi, hasan shahih.

11 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 549. Hadits riwayat Abu Dawud, sanad shahih.

12 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 549.

13 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

14 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 549. Pendapat al-Isnawi.

15 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

16 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

17 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

18 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

19 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548. Menukil dari al-Majmū’ karya al-Nawawi.

20 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 550. Hadits riwayat al-Tirmidzi, hasan shahih.

21 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 550.

22 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 550. Hadits riwayat Imam Muslim.

23 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 550. Hadits riwayat al-Hakim, beliau menshahihkannya.

24 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 549–550. Hadits riwayat al-Bukhāri dan Muslim.

25 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 550. Berdasarkan hadits-hadits dalam al-Majmū’.

26 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 550. Pendapat al-Zarkasyi.

27 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 550.

28 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

29 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

30 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

31 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548.

32 : Zakariyya al-Anshari, Asnā al-Maṭālib, Juz 1, Hal. 548–549. Juga dinukil pendapat al-Zarkasyi tentang aqiqah dengan bagian dari badanah.

Referensi

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 548-550.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.