Idul Adha bukan sekadar hari raya. Di balik suara takbir yang bergema dan aroma daging yang mengepul, tersimpan sebuah ibadah agung yang menuntut pemahaman fiqih yang cermat: qurban (udhiyah). Ibadah ini bukan sekadar menyembelih hewan — ia adalah bentuk penghambaan diri yang memiliki syarat, waktu, dan tata cara yang sangat rinci dalam madzhab Syafi’i.
Bagi sebagian orang, qurban terasa seperti ritual tahunan yang dijalani begitu saja. Padahal, kesalahan dalam memilih hewan, menentukan waktu, atau mendistribusikan daging bisa membuat ibadah bernilai jutaan rupiah itu tidak sah sebagai qurban — melainkan sekadar sedekah biasa.
Artikel ini menyajikan panduan qurban menurut madzhab Syafi’i secara lengkap, bersumber langsung dari kitab Asna al-Mathalib karya Zakariyya al-Anshari. Setiap poin hukum dilengkapi teks Arab asli beserta catatan kaki agar dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Untuk memahami lebih jauh konteks keilmuan fiqih Islam, Anda bisa membaca terlebih dahulu pengertian fiqh secara mendalam di sini.
Apa Itu Qurban (Udhiyah)? Definisi & Dasar Hukum
Pengertian Udhiyah Menurut Madzhab Syafi’i
Secara bahasa, kata udhiyah (أُضْحِيَّة) atau dhahiyah (ضَحِيَّة) diambil dari waktu pelaksanaannya, yaitu waktu dhuha di hari raya Idul Adha. Secara istilah fiqih, udhiyah adalah:
مَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى مِنْ يَوْمِ الْعِيدِ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ
“Hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, mulai dari hari raya Idul Adha hingga akhir hari-hari Tasyriq.” [1]
Penting untuk membedakan tiga istilah yang sering tercampur:
- Udhiyah: Sembelihan pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq sebagai bentuk taqarrub.
- Hadyu: Sembelihan yang berkaitan dengan ibadah haji dan umroh, dibawa menuju Tanah Haram.
- Aqiqah: Sembelihan untuk mensyukuri kelahiran anak, dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran. Untuk panduan lengkap aqiqah, lihat artikel tentang aqiqah dan kurban di sini.
Dasar Hukum Qurban dalam Al-Qur’an dan Hadits
Landasan utama disyariatkannya qurban dalam madzhab Syafi’i merujuk pada dua sumber:
Pertama, firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 34:
{وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ}
“Dan bagi setiap umat, Kami syariatkan penyembelihan agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang Dia berikan berupa hewan ternak.”
Kedua, hadits dari Anas bin Malik yang diriwayatkan Bukhari-Muslim:
«ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا»
“Nabi ﷺ berqurban dengan dua ekor domba berbulu putih berbercak hitam yang bertanduk; beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas pipi kedua hewan tersebut.” [2]
Hukum Qurban: Sunnah Mu’akkadah atau Wajib?
Posisi resmi madzhab Syafi’i adalah qurban hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan wajib. Kitab Asna al-Mathalib menyebutkan:
وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ عَلَى الْكِفَايَةِ
“Udhiyah adalah sunnah mu’akkadah yang bersifat fardhu kifayah.” [3]
Dalil bahwa qurban tidak wajib diambil dari hadits riwayat Abu Dawud:
«مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ»
“Barangsiapa yang suka berqurban atas nama anaknya, hendaklah ia melakukannya.”
Penggunaan kata “suka” (ahabb) menunjukkan anjuran, bukan kewajiban. Qurban juga diqiyaskan dengan aqiqah: keduanya merupakan penyembelihan tanpa sebab jinayah maupun nadzar, sehingga tidak diwajibkan. [4]
Meski demikian, orang yang mampu makruh bila meninggalkannya. Qurban baru menjadi wajib jika seseorang bernadzar atau mengucapkan: “Jadilah hewan ini qurban.”
Untuk memahami seluk-beluk hukum qurban lebih jauh, baca juga: pengertian dan hukum kurban menurut fiqih Islam dan hukum kurban: wajib atau sunnah?
Syarat Pertama — Jenis Hewan yang Sah untuk Qurban

Hewan Qurban Harus dari Jenis An’am
Syarat pertama yang wajib dipahami: hewan qurban harus dari jenis an’am (بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ). Kitab Asna al-Mathalib menegaskan:
الأَوَّلُ كَوْنُهَا مِنَ النَّعَمِ، وَهِيَ الإِبِلُ وَالبَقَرُ وَالغَنَمُ بِسَائِرِ أَنْوَاعِهَا بِالإِجْمَاعِ
“Syarat pertama adalah hewan berasal dari an’am, yaitu unta, sapi, dan kambing/domba beserta semua varietasnya — berdasarkan ijma’ ulama.” [5]
Hewan yang sah dijadikan qurban:
- Unta (ibil) — termasuk segala varietasnya
- Sapi (baqar) — termasuk sapi biasa
- Kambing biasa (ma’iz) dan domba (dha’n) — termasuk semua jenisnya
Hewan yang tidak sah:
- Kijang, rusa, dan satwa liar lainnya
- Sapi liar (baqar al-wahsy)
- Keledai (himar)
Catatan khusus tentang hewan hasil persilangan dua jenis (mutawalid bayna jinsain): Zakariyya al-Anshari menyebutkan bahwa yang paling masuk akal adalah mengacu pada usia minimal jenis induk yang lebih tua. Jadi bila domba disilangkan dengan kambing, usia minimalnya mengikuti kambing (2 tahun). [6]
Batas Minimal Usia Hewan Qurban
| Jenis Hewan | Istilah | Usia Minimal |
|---|---|---|
| Domba (dha’n) | Jadha’ al-Dha’n | 1 tahun penuh (atau sudah rontok giginya) |
| Kambing biasa (ma’iz) | Tsaniy al-Ma’iz | 2 tahun penuh |
| Sapi (baqar) | Tsaniy al-Baqar | 2 tahun penuh |
| Unta (ibil) | Tsaniy al-Ibil | 5 tahun penuh |
Dasar penetapan ini adalah hadits riwayat Muslim:
«لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ إِنْ تَعَسَّرَ عَلَيْكُمْ فَاذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ»
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang telah cukup umur). Jika sulit bagi kalian, sembelihlah jadha’ah dari jenis domba.” [7]
Domba yang giginya sudah rontok (ajdha’) sebelum usia setahun pun tetap sah, sebagaimana anak yang mengalami baligh secara fisik sebelum waktunya.
Satu Hewan untuk Berapa Orang?
Ketentuan ini sering menjadi pertanyaan penting:
- Kambing/domba: Sah untuk 1 orang — namun boleh diniatkan untuk seluruh keluarga dalam satu rumah tangga, atau mengikutsertakan orang lain dalam pahalanya. [8]
- Sapi atau unta: Sah untuk 7 orang (7 saham), berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Jabir:
«نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ بِالحُدَيْبِيَةِ البَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ»
“Kami menyembelih bersama Rasulullah ﷺ di Hudaibiyah: satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang.” [9]
Untuk informasi detail tentang syarat-syarat hewan qurban, baca: syarat kurban yang wajib dipenuhi sebelum Idul Adha.
Syarat Kedua — Kondisi Fisik Hewan yang Sah dan Tidak Sah

Cacat yang Menyebabkan Hewan Tidak Sah (Empat Cacat Utama)
Berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi yang beliau shahihkan, ada empat cacat yang secara tegas membuat hewan tidak sah dijadikan qurban:
«أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِي الأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقِي»
“Empat (cacat) yang tidak sah dalam qurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan sangat kurus hingga tidak bersum-sum.” [10]
Penjelasan masing-masing cacat:
- Al-‘Awaraa’ al-Bayyin ‘Awruhaa — Buta sebelah yang tampak jelas, cahaya mata hilang sama sekali
- Al-Maridhah al-Bayyin Mardhuhaa — Sakit yang menyebabkan hewan kurus dan kualitas dagingnya turun
- Al-‘Arjaa’ al-Bayyin ‘Arjuhaa — Pincang yang menyebabkan hewan tertinggal dari kawanan saat berjalan ke tempat penggembalaan
- Al-‘Ajaafaa’ allati laa tunqi — Sangat kurus hingga tidak ada sumsum tulang sama sekali
Cacat Tambahan yang Menggugurkan Keabsahan Qurban
Selain empat cacat di atas, Asna al-Mathalib merinci cacat lain yang juga membuat qurban tidak sah: [11]
- Buta total (al-‘amaa) atau buta sebelah meski bola matanya masih ada
- Penyakit kudis/gudig (al-jarab) meski sedikit — karena merusak daging dan lemak
- Pincang yang muncul saat di bawah pisau (tahta al-sikkiin) — tetap tidak sah meski cacatnya baru muncul sesaat sebelum disembelih
- Telinga terpotong seluruhnya atau tidak memiliki telinga sejak lahir — karena kehilangan bagian yang bisa dimakan
- Kurus ekstrem tanpa sumsum (haziilah dzahaba mukhkhuhaa)
- Gila/tidak normal sehingga jarang makan (majnuunah) — karena menyebabkan kekurusan
Cacat yang Tidak Menggugurkan Keabsahan (Tetap Sah)
Ada juga kondisi yang tidak mengurangi keabsahan qurban: [12]
| Kondisi | Keterangan |
|---|---|
| Lemah penglihatan (al-‘amsyaa’) | Masih bisa melihat saat merumput |
| Bekas cap/sundutan (al-mukawwiyah) | Tidak mempengaruhi kualitas daging |
| Buta malam (al-‘asywaaa’) | Masih bisa melihat siang hari |
| Telinga terbelah (masyquuqah al-udzun) | Hukumnya makruh tanzih, bukan haram |
| Tidak memiliki tanduk (a’dham al-qarn) | Tidak berpengaruh pada daging |
| Dikebiri (khashi) | Justru menambah kelezatan daging |
Syarat Ketiga — Waktu Penyembelihan Qurban

Kapan Waktu Qurban Dimulai?
Salah satu poin yang sering disalahpahami adalah cara menghitung waktu dimulainya penyembelihan. Kitab Asna al-Mathalib menjelaskan:
الشَّرْطُ الثَّانِي الْوَقْتُ: وَهُوَ مِنْ حِينِ يَمْضِي قَدْرُ رَكْعَتَيْنِ وَخُطْبَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ مِنْ طُلُوعِ شَمْسِ يَوْمِ النَّحْرِ
“Syarat kedua adalah waktu, yaitu sejak berlalunya waktu setara dua rakaat shalat dan dua khutbah yang ringkas, dihitung dari terbitnya matahari pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).” [13]
Perlu dicatat: patokannya adalah hitungan waktu, bukan selesainya shalat Id secara faktual. Ini disengaja agar aturan bisa berlaku merata untuk semua wilayah — termasuk daerah yang tidak ada shalat Id berjamaah. Dalilnya adalah hadits Bukhari-Muslim:
«أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ»
“Yang pertama kami lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kami pulang dan menyembelih.” [14]
Kapan Waktu Qurban Berakhir?
Waktu qurban berakhir saat terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah (akhir hari Tasyriq). Total waktu yang tersedia adalah 4 hari: 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dalilnya adalah hadits riwayat Ibnu Hibban:
«فِي كُلِّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ»
“Di setiap hari Tasyriq ada penyembelihan (qurban).” [15]
Untuk panduan waktu penyembelihan yang lebih detail, baca: waktu penyembelihan kurban menurut fiqih.
Makruh Menyembelih di Malam Hari
Menyembelih qurban di malam hari hukumnya makruh mutlak (bukan haram), karena dua alasan: [16]
- Berisiko salah dalam melakukan proses penyembelihan yang benar
- Fakir miskin tidak akan hadir sebanyak pada siang hari, sehingga distribusi terhambat
Pengecualian: Makruh ini gugur jika ada kebutuhan mendesak — misalnya khawatir waktu qurban habis, ada tamu yang perlu dijamu, atau fakir miskin di sekitar tempat penyembelihan sangat membutuhkan.
Konsekuensi Menyembelih di Luar Waktu
Apa yang terjadi jika qurban disembelih di luar waktunya?
- Qurban sunnah (tathawwu’) yang disembelih di luar waktu: otomatis menjadi sedekah biasa, bukan qurban. Tidak ada qadha.
- Qurban nadzar yang disembelih di luar waktu: wajib diqadha (diganti), karena kewajiban nadzar tidak gugur hanya karena waktunya terlewat. [17]
Syarat Keempat — Siapa yang Boleh Menyembelih?
Yang Paling Utama: Pemilik Menyembelih Sendiri
Sunah terkuat dalam masalah ini adalah pemilik qurban menyembelih sendiri, mengikuti teladan Rasulullah ﷺ. Kitab Asna al-Mathalib menyebutkan:
الأَفْضَلُ أَنْ يَذْبَحَ الْمُضَحِّي بِنَفْسِهِ لِلاتِّبَاعِ
“Yang paling utama adalah pemilik qurban menyembelih sendiri, karena mengikuti (sunnah Nabi).” [18]
Dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim, Nabi ﷺ menyembelih 63 ekor unta sendiri dari 100 ekor yang beliau bawa, lalu mewakilkan sisa 37 ekor kepada Ali bin Abi Thalib RA.
Mewakilkan kepada Orang Lain (Tawkil)
Boleh mewakilkan penyembelihan kepada orang lain. Urutannya: [19]
- Paling utama: Muslim yang faqih (paham bab penyembelihan)
- Boleh: Muslim biasa yang memahami cara menyembelih
- Boleh juga, tapi kurang utama: Ahli kitab (Yahudi/Nasrani)
- Makruh: Anak kecil (shabiy) dan orang buta (a’maa)
- Tidak boleh sama sekali: Orang Majusi, penyembah berhala, dan murtad
- Wanita haid: Tidak makruh, hanya khilaful aula (boleh tetapi kurang utama)
Sunah Menyaksikan Penyembelihan
Meski mewakilkan, pemilik qurban dianjurkan hadir menyaksikan penyembelihan. Dalilnya adalah hadits riwayat Al-Hakim dengan sanad shahih, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Fatimah RA:
«قُومِي إِلَى أُضْحِيَتِكِ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّهُ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ مِنْ دَمِهَا يُغْفَرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبِكِ»
“Hadirilah sembelihanmu dan saksikanlah, karena sesungguhnya dengan tetesan pertama darahnya, dosa-dosamu yang lalu diampuni.” [20]
Niat dalam Ibadah Qurban
Niat adalah Syarat Sah Qurban
Qurban adalah ibadah (‘ibadah), maka niat wajib ada. Tanpa niat, hewan yang disembelih tidak terhitung sebagai qurban. Asna al-Mathalib menyebutkan:
وَلاَ بُدَّ فِي التَّضْحِيَةِ مِنَ النِّيَّةِ؛ لأَنَّهَا عِبَادَةٌ
“Niat wajib ada dalam pelaksanaan udhiyah, karena ia adalah ibadah.” [21]
Niat boleh dilakukan sebelum penyembelihan, minimal saat ta’yin (penunjukan hewan). Cukup niat dari pemilik — tidak harus dari orang yang menyembelih. Bahkan jika wakil tidak tahu bahwa hewan tersebut adalah qurban, ibadahnya tetap sah.
Tentang pentingnya niat dalam setiap ibadah Islam, baca: makna hadits innamal a’malu binniyyat.
Cara Menentukan (Ta’yin) Hewan Qurban
Ta’yin hewan qurban harus dilakukan dengan ucapan lisan, misalnya: “Hewan ini aku jadikan qurban.”
قوله: (وإذا نوى) جعل هذه الأضحية مثلا (بغير لفظ لم تصر أضحية، وإن ذبحها) هذا قدمه أول الباب وظاهر أن إشارة الأخرس المفهمة كنطق الناطق كما قاله الأذرعي
“Jika hanya berniat dalam hati (bahwa binatang ini akan dijadikan qurban) tanpa ucapan lisan, hewan itu tidak menjadi qurban (nadzar) — meskipun sudah disembelih.” [22]
Setelah dita’yin secara lisan, kepemilikan hewan berpindah kepada para mustahiq (fakir miskin dan yang berhak menerimanya). Pemilik tidak lagi bisa menjual atau mengalihkan hewan tersebut sembarangan karena statusnya sudah menjadi kurban nadzar.
Sunah-Sunah dalam Penyembelihan Qurban
Sunah Sebelum Penyembelihan
Sebelum pisau diayunkan, ada sejumlah adab yang dianjurkan: [23]
- Menghadapkan hewan ke arah kiblat
- Menggiring hewan dengan lembut dan menidurkannya perlahan
- Memberi minum hewan terlebih dahulu
- Mengasah pisau jauh dari pandangan hewan yang akan disembelih
- Tidak menyembelih hewan lain di hadapan hewan yang akan disembelih
Untuk panduan lengkap adab sebelum berkurban, baca: adab sebelum berkurban menurut fiqih.
Doa dan Bacaan Saat Penyembelihan
Bacaan saat menyembelih qurban berdasarkan hadits riwayat Muslim: [24]
- Basmalah: “Bismillah”
Baca juga: hukum membaca basmalah saat menyembelih - Takbir tiga kali: “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar”
- Disambung: “Walillahil hamd”
- Doa niat qurban:
«اللَّهُمَّ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي»
“Allahumma minka wa ilaika fataqabbal minni”
“Ya Allah, ini (berasal) dari-Mu dan (aku persembahkan kembali) kepada-Mu, maka terimalah dariku.”
Dalam riwayat Muslim, Nabi ﷺ membaca saat menyembelih:
«بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ»
“Bismillahi wallahu akbar, Allahumma taqabbal min Muhammadin wa aali Muhammadin wa min ummati Muhammadin”
Larangan di 10 Hari Pertama Dzulhijjah
Bagi yang berniat qurban, ada satu larangan penting: makruh memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga selesai berqurban. Dasarnya hadits riwayat Muslim:
«إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ»
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” [25]
Hukumnya makruh — bukan haram. Ini adalah bagian dari syiar ibadah, menyerupai kondisi orang yang berihram.
Hukum Pembagian Daging Qurban

Tiga Jalur Distribusi Daging
Daging qurban sunnah (tathawwu’) dianjurkan dibagi melalui tiga jalur. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj: 28:
{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ}
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang sangat fakir dan membutuhkan.”
Tiga jalur distribusi: [26]
- Dimakan sendiri — sunnah, minimal satu suap untuk mengambil tabaruk
- Dihadiahkan (al-hadiyyah) — kepada kerabat, tetangga, dan orang mampu
- Disedekahkan (at-tashaddug) — kepada fakir miskin; ini yang paling utama
Porsi Ideal Pembagian
Asna al-Mathalib memberikan panduan detail: [27]
وَيُسْتَحَبُّ إِذَا أَكَلَ وَأَهْدَى وَتَصَدَّقَ أَنْ لاَ يَزِيدَ أَكْلُهُ عَلَى الثُّلُثِ وَأَنْ لاَ تَنْقُصَ صَدَقَتُهُ عَنْهُ
“Dianjurkan bila ia makan, menghadiahkan, dan bersedekah, agar porsi makannya tidak melebihi sepertiga, dan sedekahnya tidak kurang dari sepertiga.”
Yang paling afdhal: menyedekahkan semuanya, kecuali satu atau beberapa suap untuk tabaruk.
Boleh Menyimpan Daging Qurban?
Boleh menyimpan daging qurban — ini bukan makruh. Larangan menyimpan lebih dari tiga hari yang ada dalam hadits lama sudah dinasakh (dihapus hukumnya). Nabi ﷺ bersabda dalam riwayat Muslim:
«كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوا مَا بَدَا لَكُمْ»
“Dulu aku melarang kalian (menyimpan) karena adanya rombongan (yang kelaparan). Sekarang Allah telah melapangkan, maka simpanlah sesukamu.” [28]
Namun, penyimpanan hendaknya diambil dari sepertiga bagian untuk dimakan sendiri — bukan dari bagian sedekah atau hadiah.
Yang Tidak Boleh dengan Daging dan Kulit Qurban
Beberapa hal yang dilarang terkait daging dan kulit qurban: [29]
- Dilarang menjual daging maupun kulit qurban
- Dilarang menjadikan upah jagal — haram memberikan daging/kulit sebagai bayaran tukang sembelih
Yang boleh dilakukan terhadap kulit:
- Dimanfaatkan untuk keperluan pribadi (ember, sandal, dan sebagainya) — mengikuti perbuatan sahabat
- Dipinjamkan (‘ariyah) — boleh
- Tidak boleh disewakan (ijaarah)
Untuk panduan distribusi daging qurban secara lengkap: ketentuan pembagian daging kurban menurut fiqih.
Apakah Pemilik Boleh Memakan Qurban Nadzar?
Ini adalah poin yang sering terlewat:
- Qurban tathawwu’ (sunnah): Pemilik boleh memakannya
- Qurban nadzar mu’allaq: Pemilik tidak boleh memakannya sama sekali; seluruh daging wajib disedekahkan [30]
Qurban untuk Orang Lain dan Hewan yang Hilang
Qurban atas Nama Orang Lain atau Orang yang Sudah Meninggal
Ketentuan ini perlu dipahami dengan seksama:
وَلاَ يُضَحِّي أَحَدٌ عَنْ غَيْرِهِ بِلاَ إِذْنٍ مِنْهُ وَلَوْ مَيِّتًا
“Tidak sah seseorang berqurban atas nama orang lain tanpa izin darinya, meskipun orang tersebut sudah meninggal.” [31]
Untuk berqurban atas nama orang yang sudah meninggal, syaratnya:
- Ada wasiat dari almarhum sebelum wafat, atau
- Ada izin yang diberikan sebelumnya
Dalilnya adalah hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: Ali bin Abi Thalib RA berqurban dua ekor domba atas nama Nabi ﷺ setiap tahunnya, karena Nabi memerintahkannya demikian sebelum wafat.
Hukum Hewan Qurban yang Hilang
| Kondisi | Hukum |
|---|---|
| Hilang tanpa kelalaian sebelum waktunya | Tidak wajib ganti rugi |
| Hilang karena lalai | Wajib mencari, bahkan dengan mengeluarkan biaya |
| Yakin tidak ditemukan sebelum waktu habis | Sembelih hewan pengganti; jika hewan asli ditemukan, tetap sembelih juga |
| Ditemukan setelah waktu qurban habis | Sembelih sebagai qadha [32] |
Kesimpulan dan Panduan Praktis Qurban
Memahami fiqih qurban bukan sekadar soal akademis — ini menyentuh langsung keabsahan ibadah yang nilainya besar di sisi Allah. Berikut checklist praktis yang perlu diperhatikan sebelum berqurban menurut madzhab Syafi’i:
✅ Sebelum Membeli Hewan:
- Pastikan jenis hewan: unta, sapi, atau kambing/domba
- Periksa usia minimal: domba 1 tahun, kambing/sapi 2 tahun, unta 5 tahun
- Periksa fisik: bebas dari 4 cacat utama dan cacat-cacat tambahan
✅ Mulai 1 Dzulhijjah:
- Tahan diri dari memotong rambut dan kuku (makruh jika dipotong)
✅ Saat Penyembelihan:
- Waktu: setelah berlalu waktu setara dua rakaat dan dua khutbah singkat dari terbit matahari 10 Dzulhijjah
- Baca basmalah, takbir tiga kali, dan doa “Allahumma minka wa ilaika fataqabbal minni”
- Hadapkan hewan ke kiblat
- Lebih baik menyaksikan sendiri meski mewakilkan penyembelihan
✅ Setelah Penyembelihan:
- Distribusikan: makan, hadiahkan kerabat, dan sedekahkan ke fakir miskin
- Tidak melebihi 1/3 untuk dimakan sendiri; sedekah tidak kurang dari 1/3
- Jangan jual daging atau kulit, dan jangan jadikan upah untuk jagal
- Dilarang memakan kurban yang dinadzari pekurban
Perbanyaklah ibadah di 10 hari pertama Dzulhijjah — karena Nabi ﷺ bersabda bahwa tidak ada hari di mana amal shalih lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari tersebut.
FAQ: Pertanyaan Seputar Qurban Menurut Madzhab Syafi’i
Apakah qurban wajib atau sunnah menurut madzhab Syafi’i?
Menurut madzhab Syafi’i, qurban hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan wajib. Namun, orang yang mampu dan meninggalkannya tanpa uzur hukumnya makruh. Qurban baru menjadi wajib jika seseorang bernadzar atau menjadikan hewan tertentu sebagai qurban dengan ucapan lisan.
Berapa usia minimal hewan yang sah untuk qurban?
Domba minimal 1 tahun (atau sudah rontok giginya), kambing biasa minimal 2 tahun, sapi minimal 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun. Hewan yang belum memenuhi usia minimal tidak sah dijadikan qurban.
Bolehkah qurban satu kambing untuk satu keluarga?
Boleh. Satu kambing/domba sah untuk satu orang, namun pemiliknya boleh meniatkannya untuk seluruh keluarga dalam satu rumah tangga, atau mengikutsertakan orang lain dalam pahalanya. Adapun satu sapi atau unta boleh dibagi antara tujuh orang (7 saham).
Bolehkah pemilik qurban memakan daging sembelihannya sendiri?
Boleh, bahkan dianjurkan minimal satu suap sebagai tabaruk. Namun tidak boleh melebihi sepertiga dari total daging. Sepertiga dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga, sepertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Pengecualian: pemilik qurban nadzar tidak boleh memakan dagingnya sama sekali.
Apakah boleh berqurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Boleh, dengan syarat ada wasiat dari almarhum atau ada izin yang diberikan sebelumnya. Tanpa izin atau wasiat, qurban atas nama orang lain — termasuk yang sudah meninggal — tidak sah terhitung sebagai qurban atas namanya.
Catatan Kaki
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 534-548.




