Pengertian Islam Secara Bahasa dan Syariat: Ketundukan Lahiriyah dalam Rukun Islam

Mengkaji fondasi keberagamaan mengharuskan kita merujuk pada dalil-dalil utama, salah satunya adalah Hadits Jibril. Para ulama menyebut hadits ini sebagai Ummul Sunnah (induknya sunnah) karena di dalamnya terdapat tata cara beragama yang lurus. Dalam perbincangan bersejarah antara Malaikat Jibril dan Rasulullah ﷺ, terucap tanya jawab fundamental mengenai asas-asas agama, di mana rukun Islam menempati urutan pertama sebagai fondasi amal lahiriyah.

Memahami pengertian Islam secara bahasa dan istilah adalah pijakan paling awal sebelum mengupas tuntas cabang-cabang ilmu fiqh. Konsep ini bukan semata identitas di atas kertas, melainkan wujud kepatuhan hamba kepada Sang Pencipta.

Mengapa Malaikat Jibril Bertanya Tentang Islam Lebih Dulu?

Malaikat Jibril mendatangi majelis Rasulullah ﷺ membawa metode tanya jawab untuk mengajari para sahabat yang hadir. Dalam riwayat Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, pertanyaan pertama yang diajukan berfokus pada Islam, baru kemudian disusul dengan pertanyaan tentang rukun iman dan ihsan.

Urutan ini sangat selaras dengan realitas manusia dalam beragama. Amal lahiriyah (syariat) menjadi pintu gerbang pertama yang diwajibkan bagi seorang mukallaf. Seseorang dinilai keislamannya dari apa yang tampak secara lahir, sementara urusan batin diserahkan sepenuhnya kepada Allah.

Terdapat ragam susunan redaksi dalam riwayat ahli hadits. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam syarah Al-Fath al-Mubin menukilkan perbandingan riwayat tersebut:

في رواية الترمذي تقديم الإيمان كما في رواية “الصحيحين” عن أبي هريرة رضي الله عنه، قيل: وهي أولى؛ لموافقتها القرآن في نحو: {ليس البر} الآية، {إنما ألمؤمنون} الآيتين أول (الأنفال) ولعل الأولى رواية بالمعنى.

“Dalam riwayat At-Tirmidzi terdapat pendahuluan (penyebutan) iman sebagaimana dalam riwayat Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dikatakan: Riwayat ini lebih utama karena kesesuaiannya dengan Al-Quran pada ayat {Bukanlah kebaikan itu…} dan {Sesungguhnya orang-orang mukmin itu…}. Barangkali riwayat yang pertama (riwayat Umar) adalah periwayatan secara makna (riwayah bil ma’na).”

Para ulama berpandangan bahwa riwayat yang mendahulukan iman memang lebih cocok dengan urutan penyebutan dalam Al-Quran. Namun, riwayat Umar bin Khattab membawa hikmah tersendiri, yakni menuntun umat untuk menata syariat fisik terlebih dahulu, sebelum menapaki jenjang keyakinan batin yang paripurna seperti iman kepada Allah.

Pengertian Islam Secara Etimologi (Bahasa)

Seorang pria Muslim sedang bersujud di atas sajadah, melambangkan makna Al-Inqiyad atau ketundukan total dalam Islam.
Sujud adalah manifestasi fisik paling nyata dari makna Al-Inqiyad (ketundukan total) seorang hamba kepada Sang Pencipta.

Para pakar syariat selalu membuka penjabaran kaidah keilmuan dengan tinjauan bahasa Arab. Tindakan ini menjaga agar makna istilah syar’i tidak melenceng dari akar kata aslinya. Makna rukun Islam berakar dari sebuah kata yang membawa pesan ketundukan. Teks syarah menegaskan:

قوله: (الإسلام) هو لغة: الطاعة والانقياد

“(Islam) secara bahasa adalah ketaatan (at-tha’ah) dan ketundukan (al-inqiyad).”

Kata at-tha’ah merujuk pada kesediaan melaksanakan perintah tanpa perlawanan, sedangkan al-inqiyad menggambarkan sikap pasrah total. Seorang muslim sejati adalah individu yang menundukkan ego pribadi, hawa nafsu, dan logika dunianya di bawah naungan wahyu Ilahi.

Pengertian Islam Secara Terminologi (Syariat)

Beralih pada definisi secara istilah, hakikat Islam menurut ulama fiqh berpusat pada perwujudan ketaatan bahasa tadi ke dalam wujud ibadah fisik. Teks syarah mendefinisikan Islam secara syariat sebagai berikut:

وشرعا: الانقياد إلى الأعمال الظاهرة؛ كما بين ذلك صلى الله عليه وسلم بقوله: أن تشهد أن لا إله إلا الله…

“Dan secara syariat: Ketundukan pada amal-amal ibadah yang tampak (lahiriyah); sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ melalui sabdanya: (Bahwa engkau bersyahadat tiada tuhan selain Allah…).”

Perlu dipahami bahwa ketundukan lahiriyah ini tidak bisa berdiri sendiri jika ingin berbuah pahala di akhirat. Syarat mutlak diterimanya amal perbuatan adalah adanya sinkronisasi antara pergerakan anggota badan dan keyakinan hati. Ulama menggarisbawahi hal ini dengan tegas:

أما الإسلام بمعنى الأعمال المشروعة. . فلا يمكن أن ينفك عن الإيمان؛ لاشتراطه لصحتها

“Adapun Islam dalam makna amal-amal yang disyariatkan, maka ia tidak mungkin terlepas dari iman; karena iman merupakan syarat keabsahannya (amal tersebut).”

Kutipan di atas mematahkan pandangan bahwa amal ibadah fisik sudah cukup bagi keselamatan seseorang. Tanpa pembenaran hati (tasdiq), ibadah fisik yang tampak bagus akan gugur nilainya.

Penjelasan Global 5 Rukun Islam Berdasarkan Hadits Jibril

Berdasarkan jawaban Rasulullah ﷺ kepada Jibril, penjabaran ketundukan lahiriyah ini terangkum dalam lima pilar utama. Kelima hal ini wajib ditunaikan oleh setiap insan yang telah baligh dan berakal:

  1. Syahadat: Kesaksian lisan dan hati yang berbunyi “أشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدا رسول الله”. Kalimat tauhid ini merupakan pintu gerbang agama. Mengucapkan syahadat mengharuskan seseorang berlepas diri dari sesembahan selain Allah dan mengakui risalah Nabi Muhammad ﷺ.
  2. Shalat: Teks hadits berbunyi “وتقيم الصلاة”. Syariat menggunakan kata pendirian (iqamat), bukan sekadar perbuatan asal selesai (fa’ala). Mendirikan shalat berarti menjaga konsistensinya, rukunnya, serta syarat sahnya, yang secara teknis selalu dibuka dengan takbiratul ihram dan ditutup dengan salam.
  3. Zakat: Lafadz “وتؤتي الزكاة” mewajibkan penyerahan harta tertentu kepada golongan yang berhak. Secara hakikat, ibadah zakat membawa fungsi penyucian (tathhir) bagi jiwa dari sifat kikir, serta memberikan fungsi pertumbuhan (nama’) berupa keberkahan atas harta yang tersisa.
  4. Puasa: Rasulullah ﷺ menyebutkan “وتصوم رمضان”. Pelaksanaan puasa atau shaum menuntut hamba menahan diri (imsak) dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan lainnya sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari.
  5. Haji: Berbeda dengan rukun lainnya, ibadah haji (“وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا”) diikat kuat dengan syarat istitha’ah (kemampuan). Kemampuan ini merujuk pada tersedianya jalan yang aman, bekal (zad), serta kendaraan (rahilah).

Tabel Ringkasan Makna Rukun Islam

Pilar AgamaAspek IbadahMakna dan Tujuan Utama
SyahadatLisan & HatiIkrar tauhid dan gerbang pengakuan syariat.
ShalatFisik & HatiKomunikasi harian (doa) dan wujud ketundukan jasmani.
ZakatHarta (Maliyah)Penyucian harta (tathhir) dan pertumbuhan berkah (nama’).
PuasaFisik (Menahan)Pengendalian hawa nafsu dan latihan kesabaran (imsak).
HajiFisik & HartaPuncak pengorbanan harta dan tenaga menuju Baitullah.

Penutup: Kepatuhan Total Tanpa Henti

Keislaman seseorang bukanlah sekadar status kewarganegaraan atau identitas kultural yang diwariskan dari orang tua. Mengkaji syarah Hadits Jibril membuka mata kita bahwa Islam menuntut realisasi amal secara terus-menerus.

Kepatuhan lahiriyah ini menjadi bukti kejujuran iman di dalam dada. Ketika seorang muslim menjaga syahadatnya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan berangkat haji kala mampu, ia sejatinya sedang mewujudkan makna ketaatan (at-tha’ah) dan ketundukan (al-inqiyad) pada level yang paling mulia di sisi Allah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apa perbedaan utama antara Islam dan Iman berdasarkan Hadits Jibril?

Islam berfokus pada ketundukan fisik atau amal lahiriyah (seperti shalat dan puasa), sedangkan iman berfokus pada keyakinan batin dan pembenaran di dalam hati (seperti meyakini malaikat dan takdir). Keduanya saling melengkapi.

2. Apakah sah ibadah seseorang jika ia mempraktikkan rukun Islam tetapi tidak memiliki iman?

Tidak sah. Para ulama menegaskan bahwa iman adalah syarat mutlak bagi sah dan diterimanya seluruh amal-amal Islam yang disyariatkan.

3. Mengapa ibadah haji memiliki syarat “jika mampu” (istitha’ah), sedangkan shalat tidak?

Shalat adalah kewajiban mutlak harian yang cara pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kondisi fisik (berdiri, duduk, atau berbaring). Haji membutuhkan kesiapan finansial, keamanan jalan, dan kesehatan fisik yang prima, sehingga syariat memberikan keringanan (rukhshah) bagi yang belum memenuhi kapasitas tersebut.

Ibn Ḥajar al-Haytamī, Aḥmad ibn Muḥammad. al-Fatḥ al-Mubīn bi-Sharḥ al-Arbaʿīn. Edited by Aḥmad Jāsim Muḥammad al-Muḥammad, Quṣayy Muḥammad Nūrūs al-Ḥallāq, and Abū Ḥamzah Anwar ibn Abī Bakr al-Shaykhī al-Dāghistānī. 1st ed. Jeddah: Dār al-Minhāj, 2008.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.