Hukum Bekam Saat Puasa Menurut Kitab Asna al-Matalib: Kajian Fiqih Syafi’i

Bulan Ramadan adalah momen emas bagi seorang mukmin untuk melatih pengendalian diri (al-imsāk) dan meningkatkan kualitas spiritual. Puasa bukan sebatas menahan dahaga dan rasa lapar, melainkan medium pembersihan jiwa.

Dalam praktiknya, umat Islam sering kali dihadapkan pada persoalan medis atau terapi fisik di siang hari. Salah satunya adalah terapi bekam (ḥijāmah) dan bedah minor pengeluaran darah (faṣd). Terkait pengobatan medis ini, banyak pula masyarakat yang sering bertanya apakah suntik, infus, dan obat tetes membatalkan puasa.

Sebagian masyarakat meyakini bahwa mengeluarkan darah membatalkan ibadah puasa, sementara yang lain berpandangan sebaliknya. Silang pendapat ini tak jarang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat awam.

Guna mendudukkan persoalan ini di atas pijakan dalil yang kokoh, kita akan mengurai hukum bekam saat puasa melalui lensa fiqih mazhab Syafi’i. Kajian ini bersandar pada kitab otoritatif Asna al-Matalib Syarah Rawd at-Talib (Juz 1, hal. 416) karya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari.

Hukum Dasar Bekam dan Fasd di Siang Hari Ramadan

Dalam literatur fiqih Syafi’iyah, batasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa umumnya sangat berkaitan erat dengan masuknya suatu benda fisik (al-‘ain) ke dalam rongga tubuh melalui lubang alami yang terbuka (manfadh maftuh).

Sebaliknya, terapi bekam berfokus pada proses pengeluaran darah dari permukaan kulit, bukan tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Syaikh Zakariyya al-Anshari menguraikan ketetapan hukum dasarnya dengan sangat tegas:

قوله: (ولا يفطر بالفصد والحجامة) لخبر البخاري أنه «- صلى الله عليه وسلم – احتجم وهو صائم» وقيس بالحجامة الفصد

Artinya: “(Dan tidak batal puasa dengan fasd dan hijamah/bekam) berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari bahwa Nabi ﷺ melakukan bekam saat beliau sedang berpuasa. Dan disamakan (diqiyaskan) hukum fasd kepada bekam.”

Dari naṣ di atas, jelas bahwa secara hukum asal, apakah bekam membatalkan puasa? Jawabannya adalah tidak batal. Puasa seseorang tetap sah. Dalil utamanya adalah praktik langsung dari Baginda Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Menyelaraskan Hadits “Batal Orang yang Membekam dan Dibekam”

Foto perbandingan edukatif yang menunjukkan tanduk hewan tradisional dan gelas kaca untuk bekam sedot mulut di sebelah kiri, dan gelas plastik modern dengan pompa sedot mekanis di sebelah kanan, diberi label yang sesuai di atas permukaan kayu sebagai ilustrasi agar memahami hukum bekam saat puasa
Perbandingan alat sedot mulut tradisional (kiri) versus pompa mekanis modern (kanan). Evolusi teknologi ini adalah kunci untuk memahami konteks hukum Fiqih tentang apakah bekam membatalkan puasa.

Dalam khazanah hadits, terdapat sebuah riwayat dari Abu Dawud yang berbunyi: “Aftara al-haajimu wal mahjuum” (Telah batal puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam). Hadits ini seolah bertentangan dengan riwayat shahih dari Al-Bukhari.

Bagaimana para ulama mazhab Syafi’i menyelaraskan dua dalil ini? Kitab Asna al-Matalib memaparkan empat argumentasi cerdas yang menunjukkan kepakaran para fuqaha:

وأما خبر أبي داود «أفطر الحاجم والمحجوم» فأجابوا عنه بأنه منسوخ بخبر البخاري وبأن خبر البخاري أصح ويعضده أيضا القياس

Pertama, hadits riwayat Abu Dawud tersebut dihukumi mansukh (telah dihapus masa berlakunya) oleh tindakan Nabi ﷺ dalam hadits Al-Bukhari.

Kedua, hadits Al-Bukhari memiliki derajat keshahihan yang lebih tinggi dan penerapannya didukung oleh metode qiyas (analogi hukum).

Lebih jauh, ulama memberikan interpretasi kontekstual (takwil) terhadap makna kata “batal” (aftara) dalam hadits Abu Dawud tersebut:

وبأن المعنى أنهما تعرضا للإفطار المحجوم للضعف والحاجم لأنه لا يأمن أن يصل شيء إلى جوفه بمص المحجمة

Ketiga, maknanya adalah kedua orang tersebut “terpapar risiko kebatian puasa”. Orang yang dibekam berisiko batal karena tubuhnya menjadi sangat lemah (dha’if), sehingga berpotensi memaksanya untuk makan dan minum.

Sedangkan bagi sang ahli bekam, ia berisiko batal karena pada metode pengobatan klasik, seorang terapis menyedot alat bekam (berupa tanduk atau kaca) menggunakan mulutnya. Kondisi ini membuat tidak adanya jaminan bahwa darah tidak akan tertelan ke dalam rongga perutnya.

وبأنهما كانا يغتابان في صومهما كما رواه البيهقي في بعض طرقه والمعنى أنه ذهب أجرهما

Keempat, riwayat Al-Baihaqi menyebutkan bahwa kedua orang (yang membekam dan dibekam) saat itu sedang melakukan ghibah (menggunjing orang lain). Maka, makna “batal” di sini adalah batal pahala puasanya, bukan batal kewajiban ibadah puasanya.

Pandangan Etika Fiqih: Makruh atau Khilaful Aula?

Meskipun melakukan bekam di siang hari Ramadan tidak membatalkan ibadah secara fiqih, syariat tetap memberikan panduan etika. Islam sangat menjaga kebugaran fisik seorang hamba agar dapat menjalankan berbagai ibadah wajib tanpa rasa letih yang berlebihan (futur).

قوله: (ويكرهان له) لأنهما يضعفانه وهذا ما جزم به الأصل وجزم في المجموع بأن ذلك خلاف الأولى قال الإسنوي وهو المنصوص وقول الأكثرين فلتكن الفتوى عليه

Artinya: “(Dan dimakruhkan keduanya bagi orang yang berpuasa) karena keduanya dapat melemahkan fisiknya. Inilah yang dipastikan dalam kitab al-Ashl. Namun, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ memastikan bahwa hal itu adalah Khilaful Aula (menyalahi hal yang lebih utama). Imam Al-Isnawi berkata, inilah yang dinashkan dan merupakan pendapat mayoritas (ulama Syafi’iyah), maka hendaknya fatwa berpegang pada pendapat ini.”

Jika terapi bekam terbukti membuat fisik melemah, hukumnya pun bergeser. Para ulama lebih condong menetapkan hukum Khilaful Aula, yang berarti perbuatan tersebut lebih baik ditinggalkan demi menjaga energi untuk beribadah. Imam Al-Mahamili juga menambahkan bahwa makruh hukumnya bagi seseorang untuk menjadi terapis bekam bagi orang lain saat ia sedang berpuasa.

Harmonisasi Fiqih dan Tasawuf dalam Berpuasa

Foto tenang seorang wanita Muslimah berhijab, duduk di atas sajadah di dalam masjid yang diterangi matahari dengan arsitektur Islami, fokus membaca Al-Qur'an.
Puasa Spiritual (Tasawuf): Di luar pantangan fisik, puasa sejati melibatkan penjagaan indra dan hati. Terlibat dalam ibadah, seperti membaca Al-Qur’an, membantu menjaga kualitas spiritual dan pahala puasa, sebagaimana ditekankan dalam Tasawuf.

Kajian hukum bekam saat puasa memberikan kita pelajaran berharga tentang bagaimana menjaga maqām (kedudukan spiritual) puasa. Dari sudut pandang tasawuf, puasa adalah sarana utama untuk melatih keikhlasan dan menjauhi perkara-perkara yang sia-sia.

Penjelasan ulama mengenai “batalnya pahala puasa karena ghibah” saat prosesi berbekam sepatutnya menjadi teguran keras. Apalah arti menahan lapar dan dahaga jika lisan masih gemar menyakiti kehormatan saudara sesama muslim? Anda bisa merenungi lebih jauh mengenai bahaya lisan ini dalam ulasan tentang apa yang dimaksud dengan ghibah.

Puasa yang berkualitas tinggi menuntut kita untuk senantiasa mengawasi diri (muraqabah). Tujuannya adalah memastikan lisan senantiasa terjaga dan fisik tetap kuat untuk bermunajat kepada Allah ﷻ di sepertiga malamnya.

Tabel Ringkasan Hukum Terapi Bekam Saat Puasa

Bagi Anda yang membutuhkan panduan praktis dan cepat, silakan pelajari rincian status hukum berikut ini:

Kondisi / SubjekStatus PuasaKonsekuensi Hukum (Etika)
Orang yang Dibekam (Pasien)Sah (Tidak Batal)Khilaful Aula (Sebaiknya dihindari) karena berpotensi melemahkan fisik.
Orang yang Membekam (Terapis)Sah (Tidak Batal)Makruh, terutama jika menggunakan metode sedot mulut karena ada risiko darah tertelan.
Terapi Bedah (Fasd)Sah (Tidak Batal)Khilaful Aula (Diqiyaskan dengan hukum bekam).
Bekam disertai GhibahSah (Secara Fiqih)Pahala puasa batal/hilang. Wajib segera melakukan Taubah Naṣūḥā.

FAQ: Tanya Jawab Hukum Pengobatan Saat Puasa

Apakah keluar darah banyak akibat terapi bekam membatalkan puasa?

Tidak. Berdasarkan nash dari kitab Asna al-Matalib, keluarnya darah dari permukaan tubuh—baik melalui bekam (hijamah) maupun sayatan pembuluh darah (fasd)—sama sekali tidak merusak keabsahan ibadah puasa Anda.

Mengapa ada anjuran untuk menghindari bekam di siang hari Ramadan?

Anjuran ini didasarkan pada alasan medis dan ketahanan fisik. Terapi ini memicu kelemahan tubuh. Syariat menginginkan agar fisik Anda tetap stabil untuk menuntaskan puasa hingga kumandang magrib dan melaksanakan Qiyamul Lail tanpa terhambat rasa lemas.

Jika saya sangat sehat dan yakin tidak akan merasa lemas, bolehkah saya berbekam?

Puasa Anda tetap sah, namun secara etika fiqih berstatus Khilaful Aula (menyelisihi hal yang lebih utama). Langkah paling bijak adalah menunda terapi tersebut hingga malam hari dan memperhatikan waktu terbaik dan larangan bekam agar manfaat kesehatan dan pahala ibadah bisa diraih bersamaan.

Semoga analisis akademis ini memberikan kejernihan berpikir dalam menjalankan ketaatan di bulan suci.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz. 1, hlm. 416.

Ruang Muzakarah (Diskusi)

Silakan bertanya atau berbagi ilmu dengan adab yang baik. Email Anda aman dan tidak akan dipublikasikan.