Ibadah puasa (al-ṣawm) merupakan wujud nyata dari al-imsāk, yakni menahan diri secara totalitas dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Tentu saja, ibadah yang mulia ini harus senantiasa diawali dengan niat puasa Ramadhan yang benar dan tulus.
Dalam tradisi keilmuan mazhab Syafi’i, pembatal puasa yang paling sering terjadi dan membutuhkan ketelitian tingkat tinggi adalah masuknya suatu benda ke dalam tubuh manusia.
Kaidah fiqih menetapkan batasan yang sangat presisi mengenai apa yang membatalkan dan apa yang tidak. Banyak masyarakat awam merasa ragu ketika menggunakan obat tetes, memakai celak mata, atau tanpa sengaja menghirup debu jalanan.
Untuk menjawab keraguan ini secara ilmiah, kita akan membedah kaidah fiqih berdasarkan rujukan kitab Asna al-Matalib Syarah Rawd at-Talib (Juz 1, hal. 415-416), karya agung Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari. Kajian ini membedah tiga pilar utama: wujud benda (al-‘ain), rongga tujuan (al-jauf), dan jalur masuk (al-manfadh).
Memahami Konsep Benda (Al-‘Ain) dan Mengecualikan Atsar
Syarat pertama yang membatalkan puasa adalah masuknya al-‘ain. Istilah al-‘ain merujuk pada benda fisik, sekecil apa pun ukurannya, yang memiliki wujud (materi) yang bisa ditangkap oleh indera. Memahami batasan benda ini sangat penting agar kita bisa menjalankan rukun puasa dengan sempurna.
Syaikh Zakariyya al-Anshari menegaskan kaidah dasarnya:
فرع: (يفطر) الصائم أيضا (بوصول عين) وإن قلت كسمسمة ولم تؤكل عادة كحصاة… وخرج بالعين الأثر كوصول الريح بالشم إلى دماغه والطعم بالذوق إلى حلقه
Artinya: “(Cabang: Batal) orang yang berpuasa juga (dengan sampainya suatu benda fisik/’ain) meskipun sangat kecil seperti biji wijen, dan meskipun tidak biasa dimakan seperti kerikil… Dan dikecualikan dari ‘benda fisik’ adalah ‘atsar’ (jejak/efek), seperti sampainya aroma melalui penciuman ke otaknya, dan rasa (makanan) melalui pengecapan ke tenggorokannya.”
Syariat membedakan secara tegas antara benda fisik (‘ain) dan sekadar jejak atau efek (atsar). Jika yang masuk ke dalam tubuh hanyalah atsar—seperti rasa manis di lidah, aroma masakan yang tercium, atau hawa dingin—maka hal tersebut sama sekali tidak membatalkan puasa. Syarat utamanya, benda tersebut haruslah memiliki materi fisik.
Membedah Definisi Rongga Tubuh (Al-Jauf)
Setelah memastikan wujud bendanya, syarat kedua adalah benda tersebut harus sampai ke al-jauf. Dalam anatomi fiqih Syafi’iyah, jauf adalah rongga bagian dalam tubuh.
Kitab Asna al-Matalib memberikan parameter mengenai rongga ini:
قوله: (إلى ما يسمى جوفا)… (ولو لم يحل) الجوف (الطعام)
Artinya: “(Benda tersebut sampai) kepada apa yang dinamakan rongga (jauf)… (meskipun) rongga tersebut (tidak dapat memproses) makanan.”
Berdasarkan definisi ini, jauf tidak terbatas pada lambung atau usus yang mencerna makanan, tetapi juga meliputi rongga otak atau kepala (kharithat al-dimagh), serta kandung kemih dan saluran reproduksi.
Hal ini dipertegas dengan contoh tindakan medis di masa lalu:
قوله: (فيفطر بوصول الدواء من الجائفة والمأمومة الجوف)… (و) يفطر (بالحقنة)
Artinya: “(Maka batal puasa) dengan sampainya obat dari luka perut (ja’ifah) dan luka kepala (ma’mumah) ke dalam rongga… dan (batal) dengan injeksi/enema (haqnah) (ke dalam dubur/qubul).”
Lubang Terbuka (Manfadh Maftuh) vs Pori-pori (Masam)

Syarat ketiga yang tidak kalah krusial adalah jalur masuknya benda tersebut. Syariat menetapkan bahwa benda fisik harus masuk melalui jalur alami yang terbuka, atau dalam istilah fiqih disebut manfadh maftūḥ.
Syaikh Zakariyya merinci batasan masuknya benda tersebut:
(من الظاهر في منفذ مفتوح عن قصد)
Artinya: “(Benda tersebut masuk) dari bagian luar (tubuh) menuju lubang yang terbuka secara sengaja.”
Batasan “Luar” (Zhahir) dan “Dalam” (Batin) sangat penting untuk dipahami:
- Tenggorokan: Batas luarnya adalah tempat keluarnya huruf Kha (خ), sedangkan batas dalamnya adalah pangkal tenggorokan (ghalshumah). Masuknya benda melewati batas ini membatalkan puasa.
- Hidung: Batas luarnya adalah hingga janur hidung (khaysyum). Memasukkan obat tetes hidung (su’uth) hingga melewati khaysyum akan membatalkan puasa.
Bagaimana jika benda fisik masuk ke dalam tubuh, tetapi tidak melalui lubang terbuka? Misalnya, meneteskan obat mata atau mengoleskan minyak di kulit?
Syaikh Zakariyya memberikan fatwa yang menjadi landasan medis modern saat ini:
قوله: (ولا) يفطر (بالكحل)… (وما) أي ولا بما (تشربته المسام) بتشديد الميم ثقب البدن… (وإن وصل إلى الجوف) لأنه لم يصل في منفذ مفتوح
Artinya: “(Dan tidak) batal (dengan celak mata)… (Dan tidak pula) dengan apa yang diserap oleh pori-pori (masam)… (meskipun ia sampai ke rongga dalam) karena ia tidak sampai melalui lubang yang terbuka.”
Kaidah ini sangat melegakan umat Islam. Penggunaan obat tetes mata (celak), salep kulit, plester pereda nyeri, atau minyak gosok tidak membatalkan ibadah puasa. Alasannya jelas, mata tidak memiliki saluran terbuka langsung ke tenggorokan, dan kulit menyerap melalui pori-pori (masam), bukan melalui manfadh maftūḥ.
Pemahaman akan kaidah ini jugalah yang digunakan oleh para ulama kontemporer untuk menjawab persoalan medis seperti apakah suntik, infus, dan obat tetes membatalkan puasa.
Kondisi Benda Masuk yang Dimaafkan (Ma’fu)
Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin dan tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan (Masyaqqah). Ada kondisi di mana benda fisik masuk ke rongga tubuh melalui lubang terbuka, namun puasanya tetap dinilai sah.
قوله: (ولا يفطر بغبار الطريق وغربلة الدقيق) لعدم قصده لهما ولعسر تجنبهما
Artinya: “(Dan tidak batal) dengan debu jalanan dan (debu) ayakan tepung, karena ketiadaan kesengajaan padanya dan karena sulitnya menghindari keduanya.”
Masuknya debu jalanan, lalat yang terbang tanpa sengaja, atau asap termasuk ke dalam hal yang dimaafkan (ma’fu) karena adanya ketidakmampuan untuk menghindarinya (ghalabah).
Tabel Ringkasan: Status Benda Masuk ke Tubuh
Bagi Anda yang membutuhkan panduan cepat, pelajari rincian status hukum berikut berdasarkan rumusan kitab Asna al-Matalib:
| Nama Aktivitas / Benda | Jalur Masuk | Status Puasa | Keterangan Fiqih |
| Makan/Minum (Sengaja) | Mulut (Manfadh) | Batal | Benda fisik masuk ke rongga perut (jauf). |
| Menghirup Aroma (Parfum) | Hidung (Manfadh) | Sah | Yang masuk hanya efek/jejak (Atsar), bukan benda fisik. |
| Obat Tetes Hidung/Telinga | Hidung/Telinga (Manfadh) | Batal | Cairan/benda menembus batas dalam rongga kepala/perut. |
| Celak / Obat Tetes Mata | Mata (Bukan Manfadh) | Sah | Mata tidak memiliki saluran terbuka (manfadh maftuh). |
| Salep Kulit / Minyak Gosok | Pori-pori Kulit (Masam) | Sah | Meresap bukan melalui lubang alami yang terbuka. |
| Menelan Debu Jalanan | Mulut/Hidung (Manfadh) | Sah | Dimaafkan (Ma’fu) karena sulit dihindari (tanpa sengaja). |
FAQ: Kaidah Al-‘Ain dan Al-Jauf
Apakah menghirup inhaler saat asma membatalkan puasa?
Ya. Berbeda dengan sekadar aroma wewangian, inhaler mengandung partikel obat cair yang dikabutkan (benda fisik/ain). Partikel ini sengaja dimasukkan melalui mulut atau hidung (manfadh maftūḥ) menuju paru-paru (jauf).
Saya berkumur untuk wudhu, lalu ada air yang tidak sengaja tertelan. Batal atau tidak?
Jika Anda berkumur sewajarnya (sesuai tuntunan syariat wudhu) lalu air tertelan tanpa sengaja, maka puasa tetap sah. Namun, jika Anda berkumur secara berlebihan (mubalaghah—yang mana hukumnya makruh saat berpuasa) lalu air tertelan, maka puasa menjadi batal karena hal itu timbul dari kecerobohan.
Bagaimana jika ada sisa makanan di sela gigi yang tertelan?
Jika sisa makanan itu terbawa aliran ludah secara natural dan Anda tidak mampu memisahkannya (ukurannya sangat kecil), maka hal itu dimaafkan (sah). Tetapi, jika makanan tersebut bisa dipisahkan dan dibuang, namun justru sengaja ditelan, maka puasanya batal. Jika Anda ragu mengenai hukum air liur, Anda bisa memperdalamnya pada ulasan tentang hukum menelan ludah saat puasa.
Kesimpulan
Mengetahui batasan jauf dan manfadh akan membekali kita dengan keyakinan yang mantap dalam beribadah. Jangan biarkan keraguan merusak kekhusyukan hari-hari Ramadhan Anda. Senantiasalah merujuk pada literatur para ulama yang mewarisi keilmuan Nabi Muhammad ﷺ.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi
Zakariyā al-Anṣārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, dengan ḥāsyiyah oleh Aḥmad al-Ramlī, disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī (Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H; repr. Dār al-Kitāb al-Islāmī), juz 1, hlm. 415-416.
