Menjaga kesucian jasmani dan rohani dari hadats besar merupakan fondasi utama bagi setiap Muslim sebelum melaksanakan ibadah shalat. Salah satu problematika yang sering mengemuka di tengah umat adalah kebingungan saat mendapati adanya cairan yang keluar dari kemaluan. Pertanyaan yang lazim muncul adalah: apakah setiap cairan yang keluar mewajibkan mandi?
Untuk mengurai permasalahan ini, kita perlu memiliki pemahaman dasar mengenai pengertian thaharah yang komprehensif berlandaskan literatur fikih otoritatif. Artikel ini mengkaji secara mendalam tentang ciri air mani dan beda mani dan madzi, merujuk pada teks dari kitab Asna al-Matalib Syarh Rawdh ath-Thalib (Juz 1, Halaman 65-66) karya ulama besar Madzhab Syafi’i, Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari.
Hukum Keluarnya Cairan Kemaluan: Apakah Wajib Mandi?
Tidak semua cairan yang keluar dari alat reproduksi manusia mengharuskan seseorang untuk bersuci menggunakan air mutlak dengan cara mandi besar (Ghusl). Syariat Islam membedakan jenis-jenis cairan tersebut beserta konsekuensi hukumnya, sebagaimana dibahas secara universal dalam diskursus perkara yang menyebabkan mandi wajib. Berdasarkan teks Asna al-Matalib, perkara yang secara mutlak menetapkan status Janabah (junub) adalah keluarnya air mani.
الأمر الثاني خروج المني أي مني الشخص نفسه الخارج أول مرة من رجل أو امرأة (ولو بعد غسل) من جنابة
Syaikhul Islam menerangkan: “Perkara kedua adalah keluarnya mani, yakni mani orang itu sendiri yang keluar pertama kali, baik dari seorang laki-laki maupun wanita, (meskipun setelah mandi) dari janabah.”
Hal ini bersandar pada dalil hadits sahih dari riwayat Imam Muslim, “Sesungguhnya air (kewajiban mandi) itu disebabkan karena air (mani).” Terdapat pula riwayat dari Ummu Salamah ketika Ummu Sulaim bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mimpi basah (ihtilam). Beliau ﷺ dengan tegas menjawab: “Ya, jika ia melihat air (mani).”
Tiga Ciri Utama Air Mani Menurut Madzhab Syafi’i

Seringkali seseorang merasa ragu untuk menentukan jenis cairan yang dihadapinya. Untuk mengatasi hal tersebut, para ulama merumuskan parameter yang sangat jelas. Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menjabarkan tiga karakteristik utama untuk mengenali air mani:
قوله: (ويعرف) المني (بتدفق)… (أو تلذذ) بخروجه… (أو ريح طلع أو عجين رطبا و) ريح (بياض بيض يابسا)
Jika salah satu dari ketiga ciri di bawah ini terpenuhi, maka cairan tersebut secara sah dihukumi sebagai air mani:
- Keluar Secara Memancar (Tadaffuq) Air mani umumnya keluar dari kemaluan dengan ritme memancar atau tersendat-sendat (tadaffuq), bukan sekadar menetes pelan secara pasif. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an Surat At-Thariq ayat 6 yang menyebutkan sifat air mani sebagai ma’in dafiq (air yang memancar).
- Disertai Rasa Nikmat (Taladzdzudz) Keluarnya air mani selalu diiringi dengan puncak rasa nikmat syahwat (taladzdzudz). Setelah cairan tersebut keluar, biasanya tubuh atau alat kelamin akan merespons dengan kondisi relaksasi atau melemas (futur).
- Memiliki Aroma Khas Saat Basah dan Kering Jika seseorang tidak merasakan pancaran atau rasa nikmat (misalnya karena cairan keluar saat ia tertidur lelap), maka ciri ketiga ini menjadi penentu utama. Saat masih dalam keadaan basah (rathban), aromanya menyerupai bau adonan roti (‘ajin) atau serbuk mayang kurma (tala’). Namun, ketika cairan tersebut telah mengering pada pakaian (yabisan), baunya akan berubah menyerupai bau putih telur (bayadh baydh).
Apakah Wanita Juga Mengeluarkan Air Mani?
Sebagian masyarakat awam beranggapan bahwa air mani hanya dimiliki oleh kaum pria. Secara hukum fikih maupun medis biologis, anggapan ini keliru. Kitab fikih secara spesifik menegaskan bahwa wanita juga mengeluarkan mani dengan sifat-sifat yang dapat diidentifikasi. Hal ini berbeda konteksnya dengan darah menstruasi yang menuntut penanganan berupa mandi wajib haid.
وعلم من كلامه أن المرأة كالرجل في أن منيها يعرف بالخواص المذكورة
Teks di atas mengonfirmasi: “Dan diketahui dari perkataannya bahwa wanita sama seperti laki-laki dalam hal maninya dikenali dengan sifat-sifat yang disebutkan tersebut.”
Lebih lanjut, Syaikhul Islam menjelaskan bahwa warna dan tingkat kekentalan cairan tidak bisa dijadikan patokan yang mutlak:
قوله: (ولا أثر لثخانة ولون) وغيرهما من صفات المني فالثخانة والبياض في مني الرجل والرقة والاصفرار في مني المرأة في حال اعتدال الطبع فعدمها لا ينفيه ووجودها لا يقتضيه
Artinya, tingkat kekentalan dan warna tidak memberikan pengaruh hukum. Pada kondisi tabiat yang normal, mani pria memang cenderung kental dan berwarna putih, sementara mani wanita cenderung encer dan berwarna kekuningan (ar-riqqah wal ishfirar). Ketiadaan warna atau kekentalan ini tidak menggugurkan statusnya sebagai mani, begitu pula sebaliknya.
Beda Mani dan Madzi: Panduan Mengatasi Keraguan

Madzi adalah cairan bening dan lengket yang lazim keluar saat permulaan syahwat timbul (misalnya saat bercumbu, memikirkan, atau membayangkan sesuatu), tanpa diiringi rasa lemas setelahnya. Madzi hukumnya najis dan membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi junub.
Lantas, bagaimana jika seseorang menemukan cairan mengering di pakaiannya dan ia dilanda keraguan (syakk)—apakah cairan itu mani atau madzi? Madzhab Syafi’i memberikan panduan penyelesaian yang sangat solutif dan tidak memberatkan umat:
قوله: (كمن شك هل الخارج من ذكره مني أو مذي) فإنه يخير بينهما (ويعمل بمقتضى اختياره) فإن جعله منيا اغتسل أو مذيا توضأ وغسل ما أصابه
Jika seseorang ragu, maka ia diberi pilihan (yukhayyar). Ia harus beramal sesuai dengan konsekuensi pilihannya:
- Apabila ia memilih menganggapnya sebagai mani, maka ia wajib melaksanakan tata cara mandi wajib secara sempurna.
- Sebaliknya, apabila ia memilih menganggapnya sebagai madzi, maka ia cukup berwudhu dan membersihkan/mencuci bagian tubuh serta pakaian yang terkena cairan tersebut. Ketetapan ini dirancang untuk membebaskan seorang hamba dari penyakit was-was yang berlebihan dalam beragama.
Tabel Perbandingan Cairan Kemaluan
Berikut adalah panduan ringkas untuk mempertegas identifikasi antara mani dan madzi:
| Indikator | Ciri Air Mani | Ciri Air Madzi |
| Kondisi Keluarnya | Keluar dengan cara memancar (Tadaffuq). | Keluar halus, perlahan, seringkali tanpa disadari. |
| Rasa / Sensasi | Diiringi rasa nikmat (Taladzdzudz) & fisik lemas. | Keluar di awal munculnya syahwat tanpa rasa lemas. |
| Aroma (Basah) | Berbau seperti adonan roti atau mayang kurma. | Tidak memiliki bau spesifik. |
| Aroma (Kering) | Berbau menyerupai putih telur. | Tidak berbau. |
| Status Hukum | Wajib mandi junub (hadats besar), cairannya suci. | Batal wudhu (hadats kecil), cairannya najis wajib dicuci. |
Kesimpulan
Mengetahui beda mani dan madzi adalah kunci untuk memastikan validitas ibadah kita sehari-hari. Berbeda dengan panduan komunal seperti tata cara memandikan jenazah menurut fikih yang berhukum fardhu kifayah, memastikan diri suci dari hadats besar karena keluarnya air mani adalah fardhu ain bagi setiap individu. Jika cairan yang keluar memenuhi salah satu dari tiga syarat—memancar, nikmat, atau berbau khas—maka itu adalah mani yang mewajibkan mandi. Namun, jika keluarnya hanya karena rangsangan awal tanpa ciri tersebut, itu adalah madzi yang cukup dibersihkan dan mengulang wudhu.
Tanya Jawab (FAQ) Fikih Cairan Kemaluan
Jika keluar cairan bening saat sedang duduk biasa tanpa syahwat, apakah wajib mandi?
Tidak wajib mandi. Jika cairan itu bening, lengket, dan keluar tanpa ada pancaran syahwat puncak atau aroma khas adonan roti, cairan tersebut dihukumi sebagai madzi atau wadi. Anda hanya perlu mencuci kemaluan, membersihkan noda di pakaian dalam, dan berwudhu kembali jika hendak melaksanakan shalat.
Jika bangun tidur ada noda basah di celana tapi saya tidak ingat bermimpi, apakah harus mandi?
Anda harus memeriksa noda basah tersebut. Jika noda itu memiliki salah satu ciri mani (misalnya, baunya seperti putih telur setelah kering), maka Anda dihukumi telah mengalami mimpi basah (ihtilam) dan wajib mandi junub. Namun, jika Anda ragu antara mani atau madzi, Anda diperbolehkan memilih salah satu hukumnya sesuai dengan panduan takhyir (memilih) dari Madzhab Syafi’i di atas.
Apakah warna kuning pada cairan wanita pasti bukan mani?
Tidak pasti. Kitab Asna al-Matalib menjelaskan bahwa mani wanita pada kondisi kesehatan yang normal memang berkarakter encer dan kekuningan (ar-riqqah wal ishfirar). Warna bukan merupakan indikator mutlak penentu. Penentu utamanya tetaplah pada tiga karakteristik esensial: apakah ia memancar, disertai rasa nikmat, atau memiliki aroma yang khas.
Referensi
al-Anṣārī, Zakariyā. Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib. Dengan ḥāsyiyah Aḥmad al-Ramlī. Disunting oleh Muḥammad az-Zuhrī al-Ghamrāwī. Kairo: al-Maṭbaʿah al-Maymānīyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dār al-Kitāb al-Islāmī.
