Kematian adalah kepastian yang akan menghampiri setiap makhluk bernyawa. Dalam Islam, penghormatan terhadap manusia tidak berhenti saat nyawa berpisah dari raga. Tubuh seorang Muslim memiliki kehormatan (hurmah) yang wajib dijaga oleh orang yang masih hidup. Proses ini dikenal dengan istilah pemulasaran jenazah, sebuah rangkaian ibadah sosial yang sangat mulia.
Bagi kita umat Islam, memahami tata cara merawat jenazah bukan sekadar pengetahuan tambahan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak. Seringkali kita bingung apa yang harus dilakukan ketika kerabat meninggal dunia. Artikel ini akan mengupas tuntas pedoman tajhizul jenazah merujuk pada kitab fikih muktabar mazhab Syafi’i, Asna al-Matalib Sharh Rawd al-Talib, agar Anda memiliki panduan yang valid dan menenangkan hati.
Hukum Mengurus Jenazah Bagi Setiap Muslim
Pertama-tama, kita perlu memahami landasan hukumnya. Hukum mengurus jenazah bagi setiap muslim adalah Fardhu Kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh umat Islam di suatu wilayah. Jika sebagian orang sudah melaksanakannya, maka gugurlah dosa bagi sisanya. Namun, jika tidak ada satu pun yang mengurusnya, maka seluruh penduduk wilayah tersebut menanggung dosa.
Hukum penyelenggaraan jenazah adalah wajib yang mencakup empat perkara utama: memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Dalam kitab Asna al-Matalib disebutkan:
ูููู: (ุบุณูู ูุชููููู ูุงูุตูุงุฉ ุนููู) ูุญู ูู (ูุฏููู) ุฃู ูู ู ููุง (ูุฑุถ ููุงูุฉ)
“Memandikan, mengafani, menyalatkan, membawa, dan menguburkan mayat, masing-masing adalah fardhu kifayah.”
Kewajiban ini berlaku bagi jenazah Muslim. Adapun hukum merawat jenazah adalah bentuk penghormatan terakhir kita kepada sesama hamba Allah, sekaligus pengingat bahwa kita pun akan menyusul mereka.
1. Fase Pra-Pemulasaran: Saat Sakaratul Maut

Sebelum masuk ke teknis perawatan jenazah, sangat penting bagi keluarga untuk memahami adab orang sakit dan persiapan menghadapi kematian sesuai sunnah. Hal ini dilakukan agar pasien bisa husnul khotimah saat menghadapi naza’ atau sakaratul maut. Dan untuk mengetahui ciri-ciri fisik kematian dan cara menuntun bacaan tauhid yang benar, silakan baca artikel khusus kami tentang cara mentalqin orang sakaratul maut dan tanda kematiannya.
Syaikh Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa orang yang sakit parah hendaknya bersabar dan berbaik sangka (husnuzhan) kepada Allah.
Bagi keluarga yang mendampingi, disunnahkan untuk menuntun (talqin) kalimat tauhid Laa ilaha illallah dengan lembut, tanpa memaksa.
ูููู: (ู) ุฃู (ููููู) ุงูุดูุงุฏุฉ (ุบูุฑ ุงููุงุฑุซ)… (ุจูุง ุฒูุงุฏุฉ) ุนูููุง
“Dan hendaklah orang yang tidak mewarisinya menuntunkan syahadat… tanpa tambahan.”
Setelah dipastikan wafat, segera pejamkan matanya, ikat rahangnya agar tidak ternganga, dan lemaskan persendiannya selagi tubuh masih hangat. Ini akan memudahkan proses cara mengurus jenazah selanjutnya, terutama saat memandikan. Panduan teknis cara melakukannya bisa Anda baca di artikel: Cara Mengikat dan Melemaskan Jenazah Sesaat Setelah Wafat.
2. Tata Cara Memandikan Jenazah (Al-Ghusl)

Langkah pertama dalam kewajiban terhadap jenazah adalah memandikan. Tujuannya adalah membersihkan fisik mayat dari najis dan kotoran agar menghadap Allah dalam keadaan suci.
Syarat dan Ketentuan
- Tempat: Tertutup, tidak boleh dilihat orang selain yang memandikan.
- Air: Disunnahkan menggunakan air dingin karena bisa mengeraskan tubuh mayat, kecuali jika cuaca sangat dingin atau kotoran sulit hilang, baru boleh pakai air hangat.
- Penutup: Jenazah wajib ditutup auratnya (antara pusar dan lutut) selama proses mandi. Lebih utama jika dimandikan dengan tetap memakai baju tipis (basahan).
Teknis Pelaksanaan
Berdasarkan Asna al-Matalib, cara merawat jenazah saat mandi adalah sebagai berikut:
- Posisi: Letakkan jenazah di tempat yang agak tinggi (dipan).
- Membersihkan Perut: Dudukkan jenazah sedikit, sandarkan punggungnya, lalu urut perutnya perlahan agar kotoran keluar. Bersihkan qubul dan dubur menggunakan tangan kiri yang dibalut kain sarung tangan.
- Wudhu: Jenazah diwudhukan seperti wudhunya orang hidup (niat memandikan/mewudhukan).
- Basuhan: Gunakan air yang dicampur daun bidara (sidr) atau sabun.
- Basuh kepala dan jenggot.
- Basuh sisi kanan tubuh bagian depan dan belakang.
- Basuh sisi kiri tubuh bagian depan dan belakang.
- Pastikan air merata ke seluruh tubuh minimal satu kali (wajib). Disunnahkan tiga kali basuhan.
- Bilas Terakhir: Basuhan terakhir dicampur dengan kapur barus (kafur) untuk mengawetkan dan mengharumkan.
ูููู: (ูุฃูู ุงูุบุณู ุงุณุชูุนุงุจ ุงูุจุฏู) ุจุงูู ุงุก (ู ุฑุฉ ุจุนุฏ ุฅุฒุงูุฉ ุงููุฌุณ)
“Paling sedikitnya mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh satu kali setelah menghilangkan najis.”
Dalam memandikan jenazah, ada batasan minimal yang sah dan ada cara sempurna yang disunnahkan. Untuk mengetahui detail bacaan niat (Arab/Latin) dan teknis penyiraman yang benar, baca selengkapnya di: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Memandikan Jenazah.
3. Tata Cara Mengafani Jenazah (At-Takfin)

Setelah suci dan dikeringkan dengan handuk, langkah tajhizul jenazah berikutnya adalah mengafani. Kain kafan sebaiknya berwarna putih, bersih, dan tebal (tidak transparan).
Jumlah Kain Kafan
- Laki-laki: Disunnahkan 3 lembar kain putih yang masing-masing menutupi seluruh tubuh, tanpa baju kurung dan tanpa sorban.
- Perempuan: Disunnahkan 5 lembar, terdiri dari:
- Kain basahan (sarung/izar).
- Baju kurung (qamis).
- Kerudung (khimar).
- Dua lembar kain penutup seluruh tubuh (lifafah).
Prosedur Mengafani
Bentangkan kain kafan yang sudah diberi wewangian (seperti gaharu atau kapur barus). Letakkan jenazah di atasnya. Tutup lubang-lubang tubuh (hidung, telinga, dll) dan anggota sujud dengan kapas. Lipat kain dari sisi kiri ke kanan, lalu sisi kanan ke kiri. Ikat dengan tali yang nantinya akan dilepas saat di dalam kubur.
ูููู: (ูุฃููู) ุฃู ุงูููู (ุซูุจ) ูุญุตูู ุงูุณุชุฑ ุจู (ูุนู ุงูุจุฏู)
“Paling sedikitnya kafan adalah satu baju yang menutupi seluruh tubuh.”
4. Tata Cara Menyalatkan Jenazah

Inilah inti dari penyelenggaraan jenazah, yaitu mendoakan ampunan bagi si mayit. Shalat jenazah tidak memiliki ruku’ dan sujud, hanya berdiri dengan 4 takbir.
Rukun Shalat Jenazah
- Niat: Berniat melakukan shalat jenazah fardhu kifayah disertai takbiratul ihram.
- Niat: “Ushalli ‘ala hadzal mayyiti fardha kifayatin lillahi ta’ala.”
- Berdiri: Bagi yang mampu.
- Takbir 4 Kali:
- Takbir I: Membaca Surat Al-Fatihah.
- Takbir II: Membaca Shalawat Nabi (Allahumma shalli ‘ala Muhammad…).
- Takbir III: Mendoakan mayat. Ini adalah rukun terpenting.
- Doa: Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (warhamhaa) wa ‘afihi (‘afihaa) wa’fu ‘anhu (‘anhaa)1.
- Takbir IV: Membaca doa Allahumma la tahrimna ajrahu (ajraha) wala taftinna ba’dahu (ba’dahaa) waghfirlana walahu (walahaa)… lalu Salam.
ูุฃุฑูุงููุง ุณุจุนุฉ ุงูุฃูู ุงูููุฉ… ุงูุซููุงููู ุงููููููุงู … ุงูุซุงูุซ ุงูุชูุจูุฑุงุช ุงูุฃุฑุจุน…ุงูุฑุงุจุน ุงูุณูุงู ุจุนุฏูุง… ุงูุฎุงู ุณ ูุฑุงุกุฉ ุงููุงุชุญุฉ… ุงูุณุงุฏุณ ุงูุตูุงุฉ ุนูู ุงููุจู… ุงูุณุงุจุน ุฃุฏูู ุงูุฏุนุงุก ููู ูุช
“Rukunnya ada tujuh: Niat, Berdiri, Empat Takbir, Membaca Fatihah, Shalawat Nabi, Doa untuk mayat, dan Salam.”
Posisi imam berdiri di arah kepala jenazah laki-laki, dan di arah pinggul/pantat jenazah perempuan.
5. Tata Cara Menguburkan Jenazah (Ad-Dafn)

Tahap akhir dari pemulasaran jenazah adalah penguburan. Islam mengajarkan agar jasad dikembalikan ke tanah dengan cara yang terhormat.
Ketentuan Liang Kubur
Hukum mengurus jenazah yaitu memastikan kuburan cukup dalam (sekitar setinggi orang berdiri plus lambaian tangan) untuk mencegah bau keluar dan melindungi dari binatang buas. Ada dua model liang:
- Liang Lahat: Lubang digali di sisi dinding kubur arah kiblat (disunnahkan untuk tanah keras).
- Liang Cempuri (Syaq): Lubang digali di tengah dasar kubur (untuk tanah gembur).
Prosesi Penguburan
- Masukkan jenazah dari arah kaki kuburan.
- Letakkan jenazah dengan posisi miring ke kanan, menghadap kiblat. Ini hukumnya wajib.
- Tempelkan pipi kanan jenazah langsung ke tanah. Buka ikatan kafan.
- Ganjal punggungnya dengan bola tanah agar tidak terlentang kembali.
- Tutup liang dengan papan kayu atau bata mentah, lalu timbun dengan tanah.
ูููู: (ูุงูุงุณุชูุจุงู ุจู) ุงููุจูุฉ (ูุงุฌุจ) ุชูุฒููุง ูู ู ูุฒูุฉ ุงูู ุตูู
“Menghadapkan mayat ke kiblat hukumnya wajib, karena mendudukkannya seperti orang shalat.”
Perbedaan Perawatan Jenazah Laki-laki dan Perempuan

Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel ringkasan perbedaan mendasar dalam tata cara merawat jenazah:
| Aspek | Jenazah Laki-laki | Jenazah Perempuan |
| Pemandian | Dilakukan laki-laki (atau istri). | Dilakukan perempuan (atau suami). |
| Kafan (Sunnah) | 3 lapis kain lebar. | 5 lapis (basahan, baju, kerudung, 2 lifafah). |
| Posisi Imam | Berdiri lurus dengan Kepala. | Berdiri lurus dengan Pinggul/Pantat. |
| Membawa Keranda | Disunnahkan diangkat laki-laki. | Disunnahkan tertutup keranda (kurung batang). |
| Penguburan | Turun ke liang kubur dilakukan laki-laki. | Turun ke liang kubur dilakukan laki-laki (mahram/suami). |
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah boleh suami memandikan jenazah istrinya?
Boleh. Bahkan dalam kitab Asna al-Matalib dijelaskan bahwa suami berhak memandikan istrinya, begitu pula sebaliknya, karena ikatan pernikahan tidak putus total dengan kematian dalam konteks ini.
Bagaimana jika jenazah hancur atau tidak utuh?
Jika jenazah hancur (misal korban kebakaran) dan memandikannya justru akan merusak tubuh, maka kewajiban mandi diganti dengan Tayammum. Caranya dengan mengusapkan debu ke wajah dan tangan jenazah.
Apa itu Talqin mayit dan apa hukumnya?
Talqin adalah menuntun/mengingatkan mayat yang baru dikubur dengan kalimat tauhid dan jawaban untuk malaikat Munkar-Nakir. Menurut Mazhab Syafi’i, hukumnya Sunnah.
Bolehkah shalat jenazah untuk bayi keguguran?
Jika bayi lahir dan sempat menunjukkan tanda kehidupan (menangis/bergerak) lalu mati, wajib dishalatkan. Jika lahir mati tapi usia kandungan sudah 4 bulan (ditiup ruh), wajib dimandikan, dikafani, dan dikubur, tapi tidak dishalatkan menurut pendapat resmi Syafi’iyah, meski sebagian ulama membolehkan sebagai doa untuk orang tua.
Penutup
Melaksanakan perawatan jenazah dengan benar adalah bukti kepedulian dan tanggung jawab kita sebagai umat Islam. Tajhizul jenazah bukan sekadar ritual fisik, melainkan ibadah yang sarat makna spiritual dan doa.
Semoga panduan cara merawat jenazah berdasarkan kitab Asna al-Matalib ini bermanfaat dan memudahkan kita dalam menunaikan hak-hak saudara kita yang telah berpulang. Mari kita luruskan niat, pelajari ilmunya, dan amalkan dengan penuh keikhlasan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Referensi & Catatan Kaki
al-Anแนฃฤrฤซ, Zakariyฤ. Asnฤ al-Maแนญฤlib fฤซ Sharแธฅ Rawแธ al-แนฌฤlib. Dengan แธฅฤsyiyah Aแธฅmad al-Ramlฤซ. Disunting oleh Muแธฅammad az-Zuhrฤซ al-Ghamrฤwฤซ. Kairo: al-Maแนญbaสฟah al-Maymฤnฤซyah, 1313 H. Dicetak ulang oleh Dฤr al-Kitฤb al-Islฤmฤซ.
- Jika mayit perempuan redaksi doa diganti sebagaimana yang dikurung โฉ๏ธ




